FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 09-2018

    1123

    Kominfo tanggapi RBT bernuansa politik

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Sehubungan dengan adanya RBT bernuansa politik beberapa hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berpendapat bahwa hal itu mungkin saja terjadi.

    “Hal itu dimungkinkan mengingat kerjasama antara operator seluler dengan penyedia konten adalah bersifat business to business,” kata Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Namun, Kominfo menegaskan asalkan hal tersebut tidak melanggar larangan point nomor 5 Peraturan Menteri Kominfo No 9 Tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Rudiantara pada 24 Januari 2017 dan diundangkan pada 7 Februari 2017.

    Dalam Permen tersebut diatur bahwa Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik atau suara khas lainnya disediakan oleh operator seluler bekerja sama dgn penyedia musik baik individu maupun asosiasi.

    Kerjasama dalam penyediaan RBT berupa potongan lagu, musik atau suara khas tersebut dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional.

    Dalam Permen tersebut juga diatur bahwa Penyedia Konten wajib berikan informasi yang lengkap, benar dan akurat tentang konten yang disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Permen Kominfo tersebut juga mengatur larangan bagi Penyedia Konten menyediakan konten bermuatan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, berpotensi menimbulkan konflik SARA.

    Tidak hanya itu, Permen tersebut juga melarang konten yang melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, pelanggaran HAKI dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Belakangan ini, bermunculan gambar promosi RBT lagu bergenre reggae berjudul “Jokowi Saja” ciptaan Papa T. Bob yang dinyanyikan bersama Rega Rege dan Riri.

    Dalam gambar juga tertulis lagu tersebut tersedia untuk pengguna operator seluler Telkomsel, Indosat, XL/Axis dan Tri.

    Telkomsel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa kabar tentang poster digital Nada Sambung Pribadi (NSP) tersebut tidak benar.

    “NSP tersebut tidak ada di pilihan lagu NSP kami,” ujar GM External Corporate Communication Telkomsel, Denny Abidin.

    sumber berita: www.antaranews.com (18/09/2018)

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Kominfo raih predikat wilayah bebas korupsi 2020

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi setelah memenuhi persyaratan yang d Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA