FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 09-2018

    2229

    Kelola Digital Devidend Untuk Ekonomi Digital

    Kategori Berita Kominfo | Viska

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian penuh untuk pembangunan infrastruktur dalam mendorong ekonomi digital Indonesia. Salah satu  pekerjaan yang harus diselesaikan dalam pengembangan infrastruktur Indonesia adalah pengelolaan digital dividend frekuensi band 700 MHz yang selama ini digunakan dalam siaran analog.

    Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, digital devidend itu dimanfaatkan dalam kepentingan ekonomi digital. 

    “Broadband infrastruktur itu suatu keniscayaan. Harusnya kita sudah di tingkat mem-booster infrastruktur kita dalam konteks digital ekonomi. PR (pekerjaan rumah, red) paling penting adalah pemanfaatan band 700 MHz untuk kepentingan digital ekonomi. Ini bukan tentang perbedaan industri penyiaran dan telekomunikasi, tapi bagaimana frekuensi 700 MHz tersebut bermanfaat demi kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya dalam GSMA – ATSI Roundtable Discussion di Hotel Sari Pacific Jakarta, Selasa (18/09/2018). 

    Dirjen Ismail memaparkan pemerintah memiliki beberapa rencana pemanfaatan digital dividend. Salah satunya untuk pemanfaatan Public Protection and Disaster Relief (PPDR). “Seandainya nanti digital dividend siap, kami punya beberapa rencana pemanfaatan, yaitu PPDR, juga pemanfaatan lain yang bisa support hal-hal non-komersil. Sesuatu yang sifatnya dibutuhkan bangsa ini tapi tidak bisa dikomersilkan. Tentu kami akan diskusikan berapa frekuensi yang optimal untuk pemanfaatan ini. Band 700 MHz cukup besar, jadi perlu ada skenario yang berbasis peraturan UU untuk merilis spektrum ini,” jelasnya. 

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, meyakini pentingnya pengembangan ekonomi digital sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia di masa depan.  “Kita tahu bahwa pemerintah dalam banyak kesempatan, mulai dari Presiden hingga kita para pelaku industri, sangat meyakini bahwa ekonomi digital adalah tulang punggung negara kita ke depan. Semakin besar porsi yang diberikan dalam pemanfaatan digital ini, semakin kita yakini peran ini sangat vital,” ungkapnya. 

    Merza menyambut baik hasil studi GSMA terkait digital dividend untuk pemanfaatan ekonomi digital. “GSMA banyak kumpulkan studi riset dan benchmark apa yang terjadi di negara lain. Akan kita diksusikan dari seluruh fakta tersebut, mana yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian pemanfaatan frekuensi selain broadband. Kalau tadi kata Pak Ismail masih ada PR-nya di bidang legislasi, mari kita selesaikan PR kita di bidang industri,” jelas Merza.

     

    Manfaatkan Infrastruktur TVRI Untuk Percepatan ASO 

    Dalam forum diskusi tersebut, Dirjen SDPPI turut menyampaikan langkah pemerintah dalam mempercepat analogue switch-off (ASO) sembari menunggu proses revisi Undang-Undang Penyiaran. “Analogue switch-off (ASO) is a must, dan solusi terbaiknya adalah dengan percepatan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Namun kalau masih butuh waktu untuk disahkan, salah satu opsi yang dapat dilakukan sementara waktu adalah pemanfaatan infrastruktur TVRI, karena TVRI tidak masuk ke dalam infrastruktur yang berkaitan dengan judicial review Mahkamah Agung,” jelas Dirjen Ismail. 

    Menurutnya, TVRI sudah dapat menjalankan siaran TV digital dengan sangat baik. “Sudah hampir puluhan pelaku usaha TV digital yang bergabung dengan TVRI untuk uji coba. Judulnya uji coba, tapi sangat riil,” paparnya. 

    Kementerian Kominfo juga menyusun masterplan pemanfaatan TV digital di band 700 MHz tersebut. “Kami juga sedang menyusun masterplan pemanfaatan TV digital di band 700 MHz dengan standar DVB-T2 yang baru. Karena masterplan yang lama ada banyak isu yang tidak terselesaikan secara technical. Kami sedang susun, sehingga nanti ketika para mux operator ini mendapat izin resmi dari pemerintah, sudah dilengkapi dengan rollout plan. Ini juga penting untuk nanti pemanfaatan digital dividend-nya, agar tidak terjadi interference antara broadcasting dengan broadband communication atau telekomunikasi seluler yang beroperasi di sana (band 700 MHz, red.),” jelas Dirjen Ismail. 

    Pilihan lain yang dapat dilakukan sambil menunggu proses Revisi UU Penyiaran adalah adanya terobosan kemungkinan mereaktivasi kembali mux operator yang sebelumnya telah mendapatkan izin. “Mereaktivasi lagi mux operator yang lama, yang sebetulnya sudah mendapat izin dari Mahkamah Agung namun ada celah. Sedang dibahas oleh teman-teman legal apakah memungkinkan atau tidak,” jelasnya.

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menteri Budi Arie Bicara Ekonomi Digital ASEAN

    Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi agenda transformasi digital nasional, termasuk memperkuat konektivitas digital, khususnya melalui Selengkapnya

    Percepat Digitalisasi Pos, Kominfo Siapkan Fasilitasi

    Usai dilantik bersama lima pejabat pimpinan tinggi pratama lain, Direktur Gunawan Hutagalung menyatakan penyelenggaraan pos saat ini masih d Selengkapnya

    Pos Indonesia Bagikan Subsidi Ekonomi Nasional ? Itu Hoaks!

    Ternyata klaim PT Pos Indonesia bagikan subsidi ekonomi nasional Rp2 juta tidak benar. Selengkapnya

    Program ASO Dukung Percepatan Transformasi Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyukseskan program ASO. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA