FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 09-2018

    1933

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Persyaratan Teknis Perangkat Jaringan Internet Protocol Layer 3 ke Atas

    SIARAN PERS NO. 220/HM/KOMINFO/09/2018
    Kategori Siaran Pers

     

    Siaran Pers No. 220/HM/KOMINFO/09/2018
    Tanggal 14 September 2018
    Tentang
    Konsultasi Publik terhadap RPM Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Jaringan Internet Protocol Layer 3 ke Atas

     

    Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM)  tentang Persyaratan Teknis Perangkat Jaringan Internet Protocol Layer 3 ke Atas dan lampirannya. Masukan dari masyarakat atas hasil konsultasi publik tersebut  dapat diemail ke siti028@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, dan wahyu@postel.go.id s.d. tanggal 17 September 2018.

    RPM tersebut merupakan simplifikasi  atas 6 (enam) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan 1 (satu) Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yaitu:

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer;
    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Multi-Layer Switch;
    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function;
    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Media Resource Function;
    5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller;
    6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router; dan
    7. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 110/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Multiservice Switch.

    Selain mensimplifikasi terhadap 6 (enam) Peraturan Menteri Kominfo  dan 1 (satu) Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, RPM tersebut terdapat penyempurnaan substansi dari Peraturan Menteri yang saat ini berlaku dan terdapat perbedaan yang signifikan yaitu sebagai berikut:

    No

    Hal yang diatur

    Peraturan Menteri yang saat ini berlaku

    Rancangan Peraturan Menteri

    1

    Parameter  yang bersifat normatif dan/atau kualitatif

    -      Persyaratan bahan baku dan konstruksi

    -      Kondisi lingkungan

    -      Sistem proteksi

    -      Indikator alarm

    -      Keamanan Laser

    -      Persyaratan fungsi

    -      Persyaratan metode manajemen

    -      Kelengkapan perangkat

    Dihapus

    2

    Penambahan Antarmuka dan parameternya

    -

    -      Antarmuka HFC

    -      Antarmuka BPL

    -      Antarmuka LTE

    -      Antarmuka WCDMA

    -      Antarmuka GSM

    3

    Persyaratan keselamatan listrik

    IEC 60950-1

    IEC 62368-1

    4

    Persyaratan Electromagnetic Compatibility

    CISPR 22

    CISPR 32


    RPM tentang Persyaratan Teknis Perangkat Jaringan Internet Protocol Layer 3 ke Atas telah beberapa kali dilakukan pembahasan dengan  Direktorat Standardisasi PPI, Risti, dan Bagian Hukum SDPPI namun mengingat untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, perlu adanya masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan sehingga perlu dilakukan konsultasi publik, dan sesuai prosedur bahwa setiap RPM sebelum dilakukan penetapan perlu dilakukan konsultasi publik.

     

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-350402

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA