FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 09-2018

    2195

    Tarif Frekuensi Televisi Akan Berlipat

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menaikkan biaya hak penggunaan frekuensi untuk siaran TV analog hingga sepuluh kali lipat.

    Dalam Rapat Kerja Komisi 1 DPR RI dan KemenKominfo , Selasa (4/9), MenKominfo Rudiantara mengatakan kementeriannya kini tengah mengkaji penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor spektrum frekuensi gelombang radio untuk keperluan layanan televisi analog.

    Menurutnya, saat ini biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk TV analog di Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara lain yakni hanya 0,03%. Pria.yang biasa disapa Chief RA ini membandingan dengan BHP negara lain, seperti Singapura yang mencapai 2.50% dan Australia yang mencapai 4,5%.

    Dia menambahkan kini pemerintah tengah berupaya menyusun skema tarif baru untuk televisi analog dengan tujuan agar valuasi frekuensi yang digunakan lebih berkeadilan. Selain itu, hal tersebut juga untuk mendorong percepatan migrasi ke format televisi digital.

    "[Kenaikannya] antara 5-10 kali dari [tarif] sekarang."

    Naiknya tarif BHP tersebut juga diharapkan dapat mendongkrak kontribusi sektor spektrum frekuensi radio terhadap PNBP Kominfo pada 2019 mendatang. Tercatat, saat ini sektor TV analog baru menyumbang sekitar Rp36 miliar saja dari total penerimaan Kemen Kominfo .

    Rencananya, kata Rudiantara, peraturan menteri mengenai kenaikan tarif tersebut dirilis pada Oktober. Dia menyebut Kemen Kominfo tak perlu persetujuan dari para pelaku industri mengenai kenaikan tarif tersebut.

    Selama ini, sumber PNBP tertinggi Kemen Kominfo adalah BHP Frekuensi yang pada 2017 mencapai Rpl6,56 triliun, termasuk tambahan Rp4,72 triliun dari hasil lelang frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz yang dibayarkan pada tahun tersebut.

    Hingga akhir 2018, Kemen Kominfo menargetkan penambahan penerimaan lagi dari sisa pembayaran lelang sebesar Rp 1,85 triliun.

    PALAPA RING

    Selain BHP frekuensi untuk TV analog, pemanfaatan infrastuktur Palapa Ring juga diharapkan akan menjadi penyumbang baru penerimaan KemenKominfo . MenKominfo mengatakan detail tarif pemanfaatan Palapa Ring akan dirilis bulan ini oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

    Kendati demikian, Rudiantara menegaskan pada prinsipnya penyewaan infrastuktur Palapa Ring ini bukan bisnis tetapi sebagai bentuk insentif bagi para operator sehingga kementerian tak boleh mengharapkan untung. Nantinya, harga sewa infrastruktur Palapa Ring akan di bawah harga pasar yang berlaku demi menarik minat operator.

    Direktur Utama Bakti Anang Lathief mengatakan poin dalam penetapan tarif penggunaan Palapa Ring telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 85/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kemen Kominfo.

    Kendati demikian, nilai tarif yang dibebankan kapada pengguna infrastruktur saat ini masih disusun karena diatur dalam peraturan terpisah.

    PMK no. 85/2018 mengatur dua jenis tarif penggunaan Palapa Ring yakni tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fiber. Tarif penyediaan kapasitas pita lebar ditetapkan dengan mempertimbangkan nilai investasi, harga pasar, dan atau jumlah pengguna jasa. Di sisi lain, tarif penyediaan kabel serat optik pasif memperhitungkan biaya per unit layanan dengan mempertimbangkan nilai investasi, panjang dan lokasi kabel juga harga pasar.

    Sumber berita: Bisnis Indonesia (05-09-2018)

    Berita Terkait

    Pemerintah Percepat Digitalisasi Televisi Nasional

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini tengah mengupayakan percepatan digitalisasi nasional, salah satunya digitalisas Selengkapnya

    Menkominfo Apresiasi Tokoh Perubahan Republika

    Republika pada malam ini menggelar Tokoh Perubahan Republika ke-14 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat. Menteri Komunikasi dan Informatika Ru Selengkapnya

    Harga Pita Frekuensi 5G Masih Digodok

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih menggodok harga lelang pita frekuensi untuk 5G. Selengkapnya

    Frekuensi Indosat dan Telkomsel Ditata Ulang, Kenapa?

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menata ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Frekuens Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA