FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 08-2018

    5103

    Minimalkan Risiko, Permudah Izin Radio Maritim

    Kategori Artikel | vera002

    Setidaknya ada tiga penyebab dominan yang mengakibatkan kapal tenggelam di Indonesia. Pertama, karena gelombang tinggi. Kedua, masih banyak ditemukan penyalahgunaan spektrum frekuensi radio. Ketiga, karena banyaknya kapal pelayaran yang belum dilengkapi peralatan komunikasi radio marabahaya.

     “Sekitar enam ribu kapal pelayaran rakyat yang sebagian besar (90%) dimiliki nelayan di Provinsi Jawa Tengah dengan gross tonnage di bawah 30 GT, belum dilengkapi peralatan komunikasi radio marabahaya,” jelas Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI Dwi Handoko pada Asistensi dan Implementasi e-licensing Proses Pelayanan Spektrum Frekuensi Radio Dinas Maritim di Hotel Horison Pekalongan, Rabu (08/08/2018).

    Fungsi radio komunikasi bisa digunakan sebagai sarana komunikasi antarnelayan bila terjadi musibah atau kerusakan mesin di laut. “Dampak kerusakan mesin atau musibah yang terjadi di perairan bisa diminimalisir apabila nahkoda atau mualim memiliki sertifikat operator radio dan mengerti cara berkomunikasi marabahaya serta menggunakan perangkat radio yang bekerja pada frekuensi dinas maritim,” tambah Dwi.

    Ketentuan terkait perangkat komunikasi kapal sendiri telah diatur dalam GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System atau Sistem Keselamatan dan Kegentingan Maritim Global) yaitu paket keselamatan yang disetujui secara internasional. Sistem ini terdiri dari prosedur keselamatan berbagai jenis peralatan dan protokol komunikasi untuk meningkatkan keselamatan dan mempermudah saat menyelamatkan kapal, perahu, ataupun pesawat terbang yang mengalami kecelakaan.

    Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI Dwi Handoko menjelaskan, Indonesia sering menerima aduan dari Federal Communication Commission (FCC) Amerika Serikat terkait gangguan frekuensi penerbangan saat melintas di wilayah NKRI.

    “Hasil monitoring UPT Ditjen SDPPI ditemukenali sumber gangguan berasal dari penggunaan frekuensi HF all band transceiver oleh nelayan. Sumber gangguan dianalisa berasal dari penggunaan radio secara tepat oleh nelayan. Kominfo tidak dapat menyelesaikan masalah ini tanpa dukungan dari pemilik kapal dan pemangku kepentingan terkait.” ungkap Dwi Handoko.

    Kementerian Kominfo bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengusulkan berbagai kerja sama diantaranya mempersyaratkan Izin Stasiun Radio (ISR) dalam memberikan izin berlayar bagi kapal nelayan; perangkat radio yang digunakan harus sesuai dengan peruntukan service maritime (tidak menggunakan perangkat amatir/allband); launching bersama pemberian izin stasiun radio Ditjen SDDPI dan Ditjen Perikanan Tangkap.

    Selain itu kerja sama lainnya adalah dengan meminta KKP membantu sosialisasi penggunaan frekuensi yang benar bagi nelayan; perizinan secara kolektif terhadap nelayan yang mempunyai radio yang sesuai; serta bantuan perangkat radio nelayan jika dianggap perlu.

     

    Perizinan Online Radio Dinas Maritim

    Perangkat komunikasi radio teleponi untuk layanan maritim wajib mengunakan tipe khusus untuk maritim dan wajib memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Kominfo. 

    Dalam sertifikasi itu disebutkan, tidak diperbolehkan mengunakan jenis perangkat komunikasi radio teleponi sembarangan yang dapat menggangu sistem layanan penerbangan yang mengancam keselamatan jiwa manusia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

    Izin penggunaan spektrum frekuensi radio terbagi atas tiga bagian. Pertama, Izin Pita Frekuensi Radion(IPFR) yang ditetapkan dalam bentuk pita frekuensi radio (seluler, WBA). Kedua, Izin Stasiun Radio (ISR) yang ditetapkan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk setiap stasiun rado (first come, first served). Ketiga, Izin Kelas (Class License) yang digunakan secara bersama, tidak boleh menggangu, dan wajib memenuhi ketentuan teknis (WIFI 2.4/5.8 GHz, Short Range Devices, perangkat dengan power ≤ 10 mW).

    Untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan permohonan izin frekuensi radio maritim, Kementerian Kominfo melalukan proses perizinan e-licensing izin radio melalui SpectraWeb. 

    SpectraWeb memproses aplikasi permohonan izin frekuensi radio secara elektronik melalui web browser dimana setelah pengguna melakukan login dapat melihat, mengedit dan memantau semua aplikasi permohonan izin frekuensi yang sudah dimasukkan sebelumnya. Panduan lengkap dapat dilihat melalui http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id.

    Beberapa fitur yang terdapat pada e-licensing diantaranya pengajuan permohonan ISR (baru, perpanjangan, perubahan data dan penghentian ISR); monitoring status proses perizinan; otomatisasi proses perizinan dan notifikasi via email dan unduh Salinan ISR.

    Berita Terkait

    Ciptakan Pemilu 2024 Damai, Bebas Konten Radikalisme

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 174 akun dan konten internet yang t Selengkapnya

    Mengenal Sanksi Pelanggar Data Pribadi

    Mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi, UU PDP mendorong inovasi beretika dan menghormati HAM Selengkapnya

    Kominfo Lanjutkan Lima Program Prioritas di 2023

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki 13 program pendukung sebagai tindak lanjut arahan untuk melakukan akselerasi tr Selengkapnya

    Memastikan Data Pribadi Aman

    Hingga September 2021, Kementerian Kominfo dan Komisi I DPR RI telah menyelesaikan 145 dari total 371 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dala Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA