FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 08-2018

    2454

    Tak Masuk Prolegnas, UU Data Pribadi Sulit Disahkan Periode Ini

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Komisi I DPR mendorong Pemerintah segera merampungkan draf Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Komisi I memandang, kebutuhan regulasi mengenai perlindungan data pribadi sangat mendesak. Pasalnya, sudah banyak pelanggaran mengenai hal itu. Mulai dari kasus kebocoran data masyarakat pengguna media sosial sampai penipuan telepon masuk dari luar negeri.

    Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W Yudha menerangkan, RUU masuk dalam usulan Pemerintah. Sayangnya, Pemerintah terlihat tidak proaktif untuk menggolkannya. Buktinya, Pemerintah tidak memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Makanya, dia pesimistis, RUU tersebut akan rampung di DPR periode 2014-2019 ini.

    "RUU tersebut usulan Pemerintah. Saya pernah tanya kepada Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara), kenapa itu tidak masuk dalam Prolegnas. Menkominfo menceritakan, sudah melebihi kuota sehingga tidak bisa diprioritaskan pada tahun 2018," ungkap Satya dalam diskusi bertajuk "Apa kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?" di Ruang Wartawan, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

    Atas hal itu, sambung dia. Komisi I meminta Menkominfo segera berkomunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tujuannya, agar pembahasan dan penyelesaian RUU tersebut bisa diprioritaskan.

    Satya memastikan, pihaknya akan berkerja keras agar pembahasan RUU tersebut berjalan mulus. Namun Jika Pemerintah diam saja, pembahasan tidak bisa berjalan. Kami tidak bisa bekerja sendiri komisi I DPR telah berusaha maksimal agar RUU ini dapat dirampungkan," cetus politisi Partai Golkar ini.

    Mengenai materi. Satya mengatakan, sejumlah poin krusial dalam RUU tersebut tengah dimatangkan Pemerintah. Setahu dia. Pemerintah sudah menyiapkan naskah akademik dan telah melakukan sinkronisasi dengan beberapa kementerian. Dia pun yakin, banyak terobosan dalam RUU untuk melindungi data pribadi masyarakat. "RUU PDP ini inisiatif Pemerintah. Sudah tentu terobosanya banyak," ucapnya.

    Apakah RUU PDP ini tidak bertabrakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE)? Satya memastikan, tidak akan. Dalam membahas nanti, DPR akan meneliti pasal demi pasal dengan baik. DPR memiliki Tim Perumus dan Tun Sinkronisasi yang betugas agar tidak ada Undang-Undang saling tumpang tindih.

    "Misalnya, soal sanksi yang ada dalam UU ITE tentu tidak bisa lagi ada di RUU PDP. Karena itu, perlu teliti dan teknis membahasnya," paparnya.

    Hanya saja, karena draf RUU ini sangat lambat, Satya menyebut sulit diselesaikan oleh anggota DPR periode 2014-2019. Sebab, di satu tahun ke depan, konsentrasi anggota DPR terpecah dengan proses Pemilu 2019. Terlebih, saat ini KPU sudah mengeluarkan Daftar Caleg Sementara (DCS).

    "Meski berat, kami akan terus dorong. Sebab, keberadaan Undang-Undang ini sangat penting. Kami mendorong Pemerintah segera memasukkan draf RUU tersebut dan menjadikannya sebagai Prolegnas Prioritas," tandasnya.

    sumber berita: Rakyat Merdeka, halaman 7 (29/08/2018)

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Tips dari Kominfo untuk Melindungi Data Pribadi di Internet

    KOMPAS.com - Ada satu hikmah di balik pandemi Covid-19, yakni menciptakan masyarakat yang lebih "melek teknologi ". Sebab, sebagian besar da Selengkapnya

    Transformasi Digital Dorong Telemedis Jadi Solusi Layanan Kesehatan

    JAKARTA - Pemerintah mendorong pengembangan telemedis sebagai solusi kesehatan dengan pemanfaatan teknologi di tengah pandemi Covid-19, yang Selengkapnya

    Menkominfo: NIK Sumber Utama Data Pribadi yang Harus Dilindungi

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, hampir semua negara di dunia termasuk Indonesia, menggunakan Nomo Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA