FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 08-2018

    1600

    OJK Imbau Usaha Tekfin Mendaftar

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Otoritas Jasa Keuangan mengimbau perusahaan rintisan bidang jasa teknologi finansial segera mendaftarkan entitasnya. Imbauan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

    Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Sukarela Batunanggar di selasela peresmian Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech Center), di Jakarta, Senin (20/8/2018), menyatakan, sesuai Peraturan OJK Inovasi Keuangan Digital, perusahaan rintisan bidang jasa teknologi finansial (tekfin) disebut penyelenggara inovasi keuangan digital.

    Ruang lingkupnya meliputi kliring/penyelesaian, pinjaman, pembiayaan, dan penyertaan modal, pengelolaan investasi, penyimpanan dan penghimpunan dana; perasuransian, pendukung pasar, serta pendukung keuangan digital dan jasa keuangan lain. Khusus untuk pendukung pasar, misalnya equity crowdfiinding, unlisted securities trading, dan hedging.

    "Kami menyadari jenis-jenis perusahaan rintisan bidang jasa tekfin semakin beragam. OJK mendorong mereka tetap mengedepankan kebutuhan utama pasar, seperti cara kerja yang transparan dan mengutamakan perlindungan konsumen," ujarnya.

    Dengan mendaftar, penyelenggara inovasi keuangan digital akan masuk pengawasan OJK. Bagi penyelenggara yang benar-benar mempunyai inovasi baru dan bermanfaat, OJK mengarahkan mereka masuk ke ruang uji terbatas (regulatory sandbox). Perlakuan ini sebagai inkubasi untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen.

    Hasil penggodokan dalam ruang uji terbatas memungkinkan OJK mengeluarkan peraturan bara Ruang uji berlokasi di Fintech Center di Wisma Mulia 2, Jakarta.

    Kode etik

    Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menambahkan, penerapan kode etik penyelenggaraan jasa keuangan digital diserahkan ke industri atau asosiasi terkait. Sejauh ini baru ada kode etik perihal penyelenggaraan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

    "Pelaksanaan kode etik harus dilihat sebagai tuntutan moral. Peraturan tetap ada. Penekanan kami saat mengeluarkan POJK terkait teknologi keuangan bukan prudential seperti jasa keuangan konvensional, melainkan disiplin pasar," ujarnya.

    Fungsi Fintech Center adalah wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, dan akademisi. Khusus akademisi, Fintech Center OJK telah bekerja sama dengan Universitas Telkom. Kerja sama dalam lingkup penelitian dan pembentukan program pendidikan magister bidang inovasi keuangan digital.

    Pendaftaran menjadi tanda keabsahan entitas penyelenggara inovasi keuangan digital. Sebelumnya, OJK berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 227 aplikasi layanan pinjam-meminjam uang yang belum mendaftar dan mayoritas dari luar negeri.

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang hadir pada acara itu menyatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kolaborasi. Beberapa aplikasi sudah diblokir. Pihaknya juga meminta Google berpartisipasi menurunkan aplikasi itu.

     

    Sumber Berita: www.kompas.com (21/08/18)

    Berita Terkait

    Kominfo blokir 4 ribu lebih tekfin ilegal

    Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan teknologi finansial ilegal selama periode 2018-2019. Selengkapnya

    Kaum Muda Harus Bisa Membuka Usaha Rintisan

    Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim atau IKPM Kementerian Kominfo Septriana Tangkary mengatakan anak muda masa kini harus Selengkapnya

    Kemenkominfo Imbau Warga Peduli Penyandang Disabilitas

    TANGERANG - Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar senam Bersama Komun Selengkapnya

    Kala Internet Membangun dan Menyatukan Bangsa

    Adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang terus membangun infrastruktur di kawasan perdesaan, perbatasan, serta mening Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA