FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 08-2018

    751

    Besok Facebook Disidang, Menkominfo Rudiantara: Enggak Tahu

    Kategori Sorotan Media | daon001

    VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak tahu-menahu dan mengikuti perkembangan gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun ia mengaku bahwa Facebook telah mengirim surat resmi ke Kominfo bahwa mereka mengatakan tidak ada data pribadi milik warga Indonesia yang terdampak skandal konsultan politik asal Inggris, Cambridge Analytica.

    "Saya hanya bisa katakan, kalau ada masyarakat Indonesia yang dirugikan karena datanya was compromised, istilahnya oleh Facebook, tolong kabari kita secepatnya. Tapi sampai sekarang belum ada laporannya," kata Rudiantara di Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018.

    Sidang perdana gugatan class action terhadap Facebook terkait dengan skandal bocornya 1,09 juta data pengguna Facebook Indonesia oleh Cambridge Analytica akan digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa 21 Agustus 2018..

    Pada kesempatan terpisah, Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia, Kamilov Sagala, tidak percaya pengakuan laporan Facebook, karena menurutnya, investigasi hanya dilakukan sepihak. Minim ilmu media sosial

    "Harusnya pemerintah membuka, transparan. Kita sudah minta resmi ke pemerintah untuk membuka semua yang dilaporkan Facebook tanpa ada yang disembunyikan. Tapi sampai sekarang pemerintah belum buka," kata Kamilov kepada VIVA.

    Isu mengenai belum adanya masyarakat yang melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, menurutnya, lantaran terbatasnya ilmu mengenai media sosial. Kamilov menyebut masyarakat belum memahami apa yang Facebook bocorkan, sehingga mereka belum melapor.

    "Pemahaman bocor di medsos bukan seperti air yang pipanya bocor. Tidak seperti itu. Masyarakat enggak paham yang kayak gitu. Pengetahuan mereka ke situ terbatas. Pak Menteri tahu teknologi tapi membodohi rakyat. Itu salah," tegas Kamilov.

    Menurut dia Kominfo harus melindungi masyarakat bukan menawarkan sesuatu yang sudah terjadi. Kamilov menyebut Facebook sering sekali men-delay laporan ke Kominfo, di mana hal itu seakan meremehkan pemerintah.

    "Memang mereka itu sudah menganggap remeh. Artinya, Facebook enggak menilai negara ini ada. Kasarnya gitu yah?" papar dia. Meski begitu, Kamilov mengaku, di dalam persidangan nanti, Facebook memang mempunyai pilihan untuk tidak menghadiri sidang.

    Akan tetapi di situlah kewenangan hakim ketua bermain. "Absennya Facebook di persidangan jelas dapat mempengaruhi keputusan hakim ke depannya."

     

    Sumber Berita: www.viva.co.id (20/08/18)

    Berita Terkait

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    IBM dan Kemenkominfo Persiapkan Talenta Digital

    IBM, perusahaan teknologi global, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan keterampilan Selengkapnya

    Lestarikan Sejarah, Kemenkominfo akan Digitalisasi Aksara Jawa

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan digitalisasi aksara Jawa. Tujuanya, agar peninggalan sejarah berup Selengkapnya

    Gelar Upacara Kemerdekaan RI Virtual, Kemenkominfo Siapkan 17.845 Tempat

    Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan setidaknya 17.845 tempat telah disiapkan bagi masyarakat yang ingin mengiku Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA