FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 08-2018

    2454

    Daftar Perangkat Komunikasi Nelayan, Amankan Pelayaran dan Penerbangan

    Kategori Berita Kominfo | vera002
    Seorang nelayan mengecek instalasi lampu tenaga surya (panel surya) yang terpasang di kapal miliknya di Desa Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah, Sabtu (21/07/2018). Penggunaan lampu tenaga surya untuk membantu penerangan saat melaut pada malam hari tersebut selain lebih hemat biaya juga ramah lingkungan dibandingkan dengan menggunakan aki. - (antarafoto)

    Pekalongan, Kominfo- Masih banyaknya kapal pelayaran yang belum dilengkapi peralatan komunikasi radio marabahaya menjadi perhatian Kementerian Kominfo untuk melakukan asistensi dan implementasi e-licensing serta sosialisasi penggunaan frekuensi radio dinas maritim. Pendaftaran perangkat komunikasi itu penting untuk memastikan frekuensi penerbangan aman dari gangguan komunikasi radio antara nelayan. 

    “Sekitar 6 (enam) ribu kapal pelayaran rakyat yang sebagian besar (90%) dimiliki nelayan di Provinsi Jawa Tengah dengan gross tonnage di bawah 30 GT, belum dilengkapi dengan peralatan komunikasi radio marabahaya,”jelas Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI Dwi Handoko dalam kegiatan Asistensi dan Implementasi e-licensing Proses Pelayanan Spektrum Frekuensi Radio Dinas Maritim di Hotel Horison Pekalongan, Jawa Tengah awal Agustus lalu.

    Menurut Dwi Handoko, Indonesia telah menerima aduan dari Federal Communication Commission (FCC) Amerika Serikat terkait gangguan frekuensi penerbangan saat melintas di wilayah NKRI. “Hasil monitoring UPT Ditjen SDPPI ditemukenali sumber gangguan berasal dari penggunaan frekuensi HF all band transceiver oleh nelayan. Kominfo tidak dapat menyelesaikan masalah ini tanpa dukungan dari pemilik kapal dan pemangku kepentingan terkait,” ungkap Dwi Handoko. 

    Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI menyatakan pendaftaran perangkat dan sertifikasi nelayan khususnya nahkoda dan mualim akan dapat  mengurangi potensi bencana kapal tenggelam yang terjadi di Indonesia.

    "Adanya bencana kapal tenggelam akhir-akhir ini dapat segera diselamatkan apabila Nahkoda dan atau mualim memiliki sertifikat operator radio dan mengerti cara berkomunikasi marabahaya serta menggunakan perangkat radio yang bekerja pada frekuensi dinas maritim," jelasnya. (*)

    Berita Terkait

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Jaga Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Operasikan Pusat Monitoring

    Operasional PMT bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran dapat berjalan baik sesuai dengan Selengkapnya

    Lantik 35 Orang PPPK, Karowai Tekankan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

    Menurut Karowai Setjen Kementerian Kominfo, saat ini banyak dibutuhkan energi positif untuk melakukan lompatan pembangunan ke depan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA