Siaran Pers No. 174/HM/KOMINFO/08/2018
Tanggal 13 Agustus 2018
Tentang
Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Pemberlakuan SKKNI Bidang Komunikasi dan Informatika
Kualitas sumberdaya manusia (SDM) merupakan faktor terpenting dalam peningkatan produktivitas dan daya saing bangsa. Di sektor industri, kualitas SDM tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang standar memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program berusaha mewujudkan Indonesia kompeten, bermartabat, dan berdaya saing. Di sektor dunia usaha komunikasi dan informatika, salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kominfo dengan memberlakukan wajib secara bertahap atas 14 (empat belas) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 24 Tahun 2015. Pemberlakukan SKKNI tersebut telah mendorong peningkatan sertifikasi SDM tenaga kerja dan angkatan kerja muda di sektor industri Kominfo.
Saat ini Kementerian Kominfo telah berhasil membantu dan memfasilitasi penyusunan dan penetapan SKKNI bidang keahlian Kominfo yang dilaksanakan asosiasi industri/profesi, akademisi, dan instansi terkait. Sejak 2015 sampai akhir 2017 telah berhasil disusun 19 SKKNI baru. Rancangan Revisi Peraturan Menteri Kominfo untuk memberlakukannya sudah selesai disusun. Untuk dapat diterapkan oleh industri, lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi profesi (LSP) serta stakeholder lainnya, SKKNI baru tersebut sesuai ketentuan yang berlaku harus diberlakukan oleh Kementerian Kominfo selaku instansi pembina sektor.
Dalam rangka mendapatkan masukan-masukan penting bagi perbaikan Rancangan PM tersebut Kementerian Kominfo memandang perlu untuk melaksanakan konsultasi publik. Berikut draft naskah RPM mengenai Pemberlakuan SKKNI Bidang Komunikasi dan Informatika.
Masyarakat yang ingin menyampaikan gagasan, masukan, dan kritik terhadap Rancangan PM tersebut diharapkan menyampaikannya melalui alamat surat elektronik bagpplblsdm@gmail.com dan vinn001@kominfo.go.id, mulai tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2018. Seluruh gagasan, masukan, dan kritik tersebut akan segera diolah oleh Tim Penyusun sebagai bahan dan acuan perbaikan rancangan peraturan menteri.
Noor Iza
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya
TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya
Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya
Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya