FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 08-2018

    3000

    Menkominfo Minta Developer Game Patuhi Ketentuan IGRS

    SIARAN PERS NO. 168/HM/KOMINFO/08/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 168/HM/KOMINFO/08/2018

    Tanggal 10 Agustus 2018

    Tentang

    Menkominfo Minta Developer Game Patuhi Ketentuan IGRS

     

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meluncurkan situs Indonesia Game Rating System (IGRS). Menkominfo Rudiantara meminta, dengan diluncurkannya situs tersebut, developer game lokal memperhatikan batasan usia pengguna konten permainan.

    Hal itu dikemukakan Rudiantara saat memberikan sambutan pada peluncuran aplikasi Cloud Game karya Skyegrid, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (9/8/2018) malam. Rudiantara menjelaskan, sesuai aturan, ada batasan usia terhadap pengguna atau penyuka aplikasi game yang berkembang. 

    Usia 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun dan 18 tahun dilarang bisa mengakses game yang mengandung unsur kekerasan, penggunaan rokok, narkotika, seksual, judi, horror, darah dan mutilasi.

    Walaupun kelompok usia 13 tahun dan 18 tahun telah dapat mengakses internet untuk menggunakan aplikasi game, Rudiantara mengimbau agar sebaiknya tetap didampingi serta dalam pengawasan orang tua.

    "Klasifikasi usia yang ditetapkan dalam IGRS yaitu usia 3 tahun atau lebih, usia 7 tahun atau lebih, kemudian usia 18 tahun atau lebih dan semua umur," ujar Rudiantara.

    Oleh sebab itu, Rudiantara mengingatkan Skyegrid sebagai developer aplikasi Cloud Game supaya tetap bertanggung jawab dalam aturan batasan usia dan selalu menjaga klasifikasi pengguna permainannya. 

    "Dengan begitu diharapkan para developer game lokal juga ikut berperan aktif mendidik anak-anak generasi muda Indonesia," kata Rudiantara.

    Rudiantara menilai, pangsa pasar game yang diminati di Tanah Air sebaiknya tetap diimbangi dengan kesadaran developer untuk memenuhi kaidah serta memastikan aplikasi produknya sesuai IGRS

    Situs IGRS merupakan penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Situs ini bertujuan supaya developer game bisa mendaftar dan menguji secara mandiri terhadap produk yang ditawarkan kepada pengguna atau penggemar.

    IGRS dilucurkan pada November 2016 oleh Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendidikan Nasional untuk membantu masyarakat, termasuk orang tua, mengenai pemilihan game yang sesuai dengan usia penggunanya agar tetap aman dan sesuai kepribadian bangsa Indonesia.

    Sistem pengujian secara mandiri yang dilakukan developer game lokal diawasi oleh komite klasifikasi yang terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan komunitas industri game.

    Berdasarkan riset terhadap game tahun 2017 yang dilakukan lembaga Newzoo, Indonesia merupakan pasar terbesar game di kancah Asia Tenggara. Pemerintah Indonesia juga meminta adanya jalinan sinergi dengan developer game lokal guna mewujudkan target tahun 2020 para pengembang mampu menguasai 50 persen saham market share domestik.**

     

    Noor Iza
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA