FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 08-2018

    2679

    Kominfo siapkan aturan penyiaran TV Digital melalui sistem terestrial

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Pelaksanaan Penyiaran Televisi Secara Digital melalui Sistem Terestrial dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2018.

    Dalam Siaran Pers NO. 156/HM/KOMINFO/08/2018 dinyatakan RPM ini disusun atas pertimbangan antara lain: perkembangan teknologi penyiaran, sistem penyiaran televisi digital yang merupakan kebijakan nasional yang harus memperhatikan komitmen antara negara-negara ASEAN dalam menjalankan rekomendasi International Telecommunication Union (ITU), dan diperlukannya pengaturan penyelenggaraan penyiaran multipleksing untuk menjalankan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke digital.

    RPM dimaksud memuat beberapa substansi, antara lain:

    1. Penyelenggaraan Penyiaran TV digital dilaksanakan oleh:

    a. Penyelenggara Siaran Digital, yaitu Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan siaran secara digital, terdiri atas : LPP TVRI, LPPL, LPS dan/atau LPK

    b. Penyelenggara Multipleksing yaitu Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran Multipleksing, yaitu LPP TVRI dan/atau LPS yang ditetapkan oleh mentri

    2. Pelaksanaan Penyelenggaraan Penyiaran simulcast dibatasi jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan Penghentian Siaran Analog (Analog Switch Off) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    3. Penyelenggaraan Siaran Digital menyewa saluran siaran kepada Penyelenggara Multipleksing

    4. Kesepakatan antara Penyelenggara Multipleks dan  Penyelenggara Siaran digital dituangkan dalam PKS yang  paling sedikit memuat:

    a. Wilayah layanan siaran sesuai Izin Penyelenggaraan Penyiaran

    b. Hak dan kewajiban

    c. Service Level Agreement (SLA);

    d. Tarif sewa saluran siaran; dan

    e. Masa berlaku kerjasama;

    f. Ganti rugi apabila tidak memenuhi hak dan kewajiban

    5. Penyelenggara Multipleksing wajib memenuhi standar kualitas layanan, paling sedikit mencakup:

    a. Kualitas Layanan Jaringan

    -  Ketersediaan jaringan

    -  Parameter teknis multipleksing

    b. Kualitas Pelayanan  Pelanggan

    - Aktivasi layanan

    - Penanganan gangguan atau keluhan

    6.Pemerintah membantu penyediaan Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang secara ekonomi dinyatakan kurang mampu agar dapat menerima siaran digital. Mekanisme pendistribusian STB kepada masyarakat kurang mampu ditetapkan oleh Menteri

    7. Dalam hal terjadi perselisihan antara Penyelenggara Multipleksing dengan Penyelenggara Siaran Digital dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat melakukan mediasi.(ak)

    Sumber Berita: www.indotelko.com (06/08/18)

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA