FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 08-2018

    3692

    Libatkan Operator, Kominfo Terapkan Penapisan Gambar di Fitur Pencarian Aman

    SIARAN PERS NO. 158/HM/KOMINFO/08/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 158/HM/KOMINFO/08/2018

    Tanggal 3 Agustus 2018

    Tentang

    Libatkan Operator, Kominfo Terapkan Penapisan Gambar di Fitur Pencarian Aman

     

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia akan melakukan ujicoba penapisan gambar yang bermuatan pornografi dalam fitur pencarian aman di internet (safe search).  

    "Jadi kalau masyarakat melakukan search dengan kata-kata pornografi dan kemudian pindah ke image (menu)-nya tidak ada lagi gambar-gambar berbau porno," kata  Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan kepada wartawan di Gedung Kementerian Kominfo, Jumat (03/08/2018).

    Penapisan ini dilakukan karena banyak laporan dari pengguna instagram bahwa konten pornografi tidak lagi keyword-nya melainkan gambarnya. "Sekarang kan mereka menaruhnya bukan di kata-kata eksplisit tadi. Tapi sudah di lain-lain, memang kita sudah kucing-kucingan terus," ungkap Dirjen Semuel.

    Menurut Dirjen Aptika, beberapa operator melaporkan inisiatif untuk penapisan gambar yang bermuatan pornografi di fitur pencarian website atau safe serach.  "Uji cobanya mereka sudah melakukan, sekarang sedang diterapkan live-nya. Beberapa operator melaporkan inisiatif menyalakan, Diharapkan Selasa sudah selesai semua. 15 operator beserta APJII kita undang, itu sih yang kita bicarakan," katanya.  

    Dirjen Semuel mengharapkan ketika sudah selesai diterapkan, akan dapat mengurangi konten pornografi yang ada di internet. "Selasa depan paling tidak kita sudah bisa mengurangi, mulai satu-satu kita cek lagi. Jadi di semua search engine kita coba apakah masih ada atau tidak. Mudah-mudahan Selasa ini semua sudah bisa diimplementasikan," ungkapnya 

    Mengenai standar acuan pornografi, Dirjen Aptika menyebut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai dasar.  "Standarnya sesuai Undang-undang Nomor 44. Disitu kan sudah jelas," tandasnya.  

    Secara teknis Dirjen Aptika menjelaskan ketika akan dilakukan pencarian maka gambar yang mengandung pornografi sudah tidak muncul. "Jadi eksplisitnya gambarnya? Tidak ada lagi, seperti itu. Nanti gambarnya bisa hilang atau di-blur," jelasnya seraya menunjukkan fitur safe search on yang bisa menghilangkan gambar bermuatan pornografi dari hasil pencarian di peramban.

    Menurut Dirjen Aptika, penghilangan gambar ini bukan terjadi di fitur pencarian website, melainkan pada penyedia jasa internet. "Ini bukan di google-nya tapi di ISP-nya. Kalau kita blokir kan di ISP-nya," katanya.

    Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Semuel melakukan penapisan sesuai dengan permintaan dan usulan masyarakat.  "Banyak sekali dari ibu-ibu kita terima surat, kita mau mencoba mencari cara, ya sudah sekalian memanfaatkan fitur safe search. Tidak hanya di mesin pencari, per Selasa satu per satu kita coba pencariannya, baik itu google atau instagram," jelasnya.  

      

    Noor Iza
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA