FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 07-2013

    2135

    SDPPI sita 87 Unit Alat dan Perangkat Telekomunikasi tak bersertifikat di Menado

    Kategori Berita Kominfo | admin

     Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangakat Pos dan Infomatika (SDPPI) berhasil menyita 87 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merk, type dan model, disejumlah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi di kota Manado dan sekitarnya.

    "Alat dan perangkat telekomunikasi  dari berbagai merk yang disita dari hasil operasi di sentra penjualan alat dan perangkat telekomunikasi di Manado tersebut tidak dilengkapi sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku."kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Jumat (19/7).

    Kegiatan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi terhadap sejumlah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi yang ada di kota Manado dan sekitarnya ini,
    Direktorat Pengendalian Sumber Dayadan Perangkat Pos dan Informatika dengan Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, bekerjasama dengan Polda Sulawesi Utara, Dinas hubkominfo Manado, Balmon Kelas II Manado, dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

    "Operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ini  berdasarkan  UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi,"ungkap Gatot.

    Lebih lanjut Gatot mengatakan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi yang dilakukan Ditjen SDPPI, akan terus dilanjutkan di kota-kota lain pada waktu mendatang. Bahkan kembali akan dilakukan di Menado mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi illegalnya cukup tinggi.

    "Meskipun sejumlah perangkat telekomunikasi yang berhasil disita tersebut merupakan beberapa produk yang branded sekali, namun demikian tidak berarti produk atau perangkat yang sama juga ilegal asal produk tersebut sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI,"terangnya.
    Gatot menghimbau kepada masyarakat umum untuk berhati-hati setiap kali membeli perangkat telekomunikasi yang baru, yaitu harus dapat memperoleh kepastian dari pihak penjual apakah perangkat yang akan dibeli sudah tersertifikasi atau belum meskipun produk serupa sudah ada yang juga tersertifikasi.

    "Karena untuk satu tipe atau merk yang sama mungkin saja terjadi memiliki beberapa sertifikat dari Ditjen SDPPI karena diajukan oleh pemohon (importir, vendor, pabrikan atau yang lain-lain) yang berbeda,"ujarnya.

    Gatot menambahkan sebelumnya dilakukan operasi penertiban di Jakarta dan Bali, yang berhasil  menyita 14 perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat dari berbagai merk yang terdiri dari 1 buah Ipad Mini 16GB, 1 buah Personal Access Network, 1 buah smartphone advan (vandroid T3i), 2 buah telepon satelit, 4 buah jammer, dan 5 buah Bluetooth Headset di sentra penjualan alat dan perangkat telekomunikasi di Kota Jakarta, sedangkan di Bali berhasil disita sebanyak 10 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merk, type dan model.

    "penyitaan sejumlah alat dan perangkat telekomunikasi yang telah berlangsung secara berturut-turut di Jakarta dan Bali tersebut, Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum masih melakukan proses pemberkasan untuk nantinya jika sudah terpenuhi alat bukti dan dokumen pendukungnya, maka tidak tertutup kemungkinan langsung dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya kelembaga peradilan,"katanya.

    Menurutnya penertiban ini sudah menjadi komitmen Kementerian Kominfo agar peredaran alat dan perangkat telekomunikasi yang illegal yang ada di Indonesia dapat diminimalisasi jumlahnya. Di samping itu, kegiatan penertiban ini juga untuk mengatasi black market.  "Berbagai cara dilakukan, termasuk mencegah upaya penyelundupan yang faktanya masih cukup marak di berbagai tempat,"katanya. (yura)

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Jaga Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Operasikan Pusat Monitoring

    Operasional PMT bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran dapat berjalan baik sesuai dengan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA