FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 07-2018

    7094

    Gubernur Baru Dilantik September, Kemendagri Ingatkan Tidak Asal Mutasikan Pejabat Pemprov

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat (ketiga kiri) bersama jajaran Komisioner KPU Jabar memimpin rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilgub Jabar 2018 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/7). KPU Jawa Barat menetapkan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilgub Jabar 2018 dengan perolehan suara 7.226.254 suara atau 32,88 persen. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Jika tak ada aral melintang pada bulan September mendatang, gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 rencananya akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

    Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para kepala daerah yang nanti akan dilantik itu agar tidak melakukan mutasi pejabat pemerintahan provinsi seenaknya. Ada aturan yang harus ditaati.

    “Ya memang pada umumnya kepala daerah terpilih setelah dilantik akan melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II, III dan IV,  yang acap kali faktornya yang subjektif, ” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Kamis (26/7).

    Menurut Bahtiar, ada aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    “Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” ucap Bahtiar.

    Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut,  kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri. Ketentuan ini, lanjut Bahtiar, dimaksudkan untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik.

    Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada.

    “Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukau dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan,” ujar Bahtiar mengingatkan. 

    Berita Terkait

    Meski Beda Pilihan, Wapres Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Permusuhan

    Wapres mengimbau untuk memilih sesuai dengan nurani. Kalaupun terjadi perbedaan pilihan, ia mengingatkan, jangan sampai terjadi permusuhan. Selengkapnya

    Sempurnakan Langkah SPBE, Kemenag Satukan Ribuan Aplikasi

    Penyatuan sistem layanan publik, termasuk layanan administrasi keagamaan, sebaiknya berbasis pada data kependudukan. Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintah

    Presiden pun meminta jajaran pemerintah untuk mengalihkan anggaran buka puasa bersama untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Selengkapnya

    Lantik KSAL, Presiden: Tingkatkan Kedaulatan Negara di Laut

    Presiden menekankan Angkatan Laut untuk terus berupaya mencegah dan menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal di laut. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA