Nelayan Didorong Mengantongi Izin Saluran Radio
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berupaya menertibkan penggunaan frekuensi saluran radio (FSR) yang digunakan di kapal-ka Selengkapnya
Jumlah pelaku usaha yang melakukan registrasi menggunakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) sejak awal pengoperasian sistem tersebut pada 9 Juli hingga 19 Juli 2018, sebanyak 983 pelaku usaha. Sementara pelaku usaha yang menindaklanjuti registrasi itu dengan melakukan aktivasi akun sebanyak 706 pelaku usaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, dari keseluruhan yang sudah aktivasi itu, pemerintah sudah menerbitkan 248 Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah dasar bagi para investor untuk merealisasikan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Setelah mendapatkan. NIB, para investor nantinya bisa mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional.
"Ada pelaku usaha yang memang memilih untuk registrasi dulu, aktivasinya nanti sambil tanya-tanya soal OSS," ujar Susiwijono saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, akhir peka silam.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tidak hanya masalah teknologi, pemerintah juga mereformasi perizinan. Pertama, membentuk satuan tugas di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) maupun daerah. Tugas utama satgas adalah memonitor seluruh layanan perizinan berusaha.
Kedua, mereformasi regulasi. Pemerintah menyisir semua regulasi di tingkat apapun dan tengah menyiapkan bentuk regulasi untuk mengatur ulang di tingkat undang-undang. "Ada sekitar 20 regulasi setingkat undang-undang yang mengatur perizinan disemua K/L dan sektor, yang akan diatur kembali supaya bisa mendukung OSS," ujar Susiwijono.
Ketiga adalah melakukan perbaikan sistem. Pemerintah, kata dia, sudah membangun dan mengoperasikan serta mengembangkan terus sistem OSS yang terintegrasi secara online ke seluruh unit pelayanan perizinana berushaa di negara kita," papar dia.
Susiwijono menambahkan, bahwa pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun akan terus menyempurnakan OSS sebelum transisi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Kami juga sudah mendidik 50 petugas BKPM dan dari PTSP DKI Jakarta," ujar dia.
Adapun kendala yang dihadapi sistem OSS karena melibatkan semua lembaga perizinan, terutama pada upaya memulai regulasi dari sistem teknologi (IT) dan mengawalnya. "Awalnya rumit karena data yang di input awal harus confirm dengan tiga institusi; Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Administrasi Hukum Umum. Karena tiba-tiba formulir isian data tidak valid", jelas dia.
Untuk operasional awalnya masih membutuhkan penyempurnaan dengan transisi di level kebijakan dan teknis. "Sambil jalan, operasional sambil dikembangkan. Untuk AHU (irektorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM), data terlalu besar 800 ribu record. Confirmberulang, jadi butuh waktu", papar dia.
Penyederhanaan Izin
Peluncurkan OSS yang resmi dilakukan pada 9 Juli silam ditujukan untuk mempermudah pengurusan perizinan investasi di Indonesia dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh investor. Peluncuran OSS dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, disaksikan oleh sejumlah menteri. Saat peluncuran Darmin mengatakan, dalam 15 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah, semuanya berusaha menyederhanakan perizinan. Tetapi ternyata masih banyak yang belum tersentuh baik pusat atau daerah. Karena itulah pemerintah merancang sistem OSS.
"Sistem ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan, sekaligus menyempurnakan 15 paket kebijakan ekonomi yang sebelumnya telah diterbitkan, di samping menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian," kata Darmin.
Darmin menjelaskan, sistem OSS ini dapat diakses secara daring dan terintegrasi di semua kementerian lembaga (KL) maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," kata dia.
Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahiui 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu. Pelaksanaan OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bersinergi dengan satuan tugas (satgas) yang sudah terbentuk di KL terkait maupun pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai persoalan yang timbul dari pelayanan sistem ini.
Sistem berbasis teknologi informasi (TI) ini terhubung serta terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika .
Sistem ini juga didukung oleh sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Sumber Berita :Investor Daily
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berupaya menertibkan penggunaan frekuensi saluran radio (FSR) yang digunakan di kapal-ka Selengkapnya
Jakarta, -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan perusahaan ride hailing asal Malaysia, Grab, tidak akan bi Selengkapnya
Integrasi seluruh pelayanan izin berusaha melalui sistem online single submission (OSS) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Selengkapnya
Pemerintah menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) segera diterapkan seirin Selengkapnya