FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 07-2018

    4516

    SIRANI, Cara Mudah Ketahui Perangkat Telekomunikasi Tersertifikasi

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Bogor, Kominfo - Ini salah satu inisiatif Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi. 

    "Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pengguna bisa mengakses informasi mengenai daftar sertifikat, informasi sertifikasi, balai uji, hingga tarif sertifikasi perangkat telekomunikasi," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana di sela Temu Vendor 2018 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/07/2018).

    Aplikasi mobile e-Sertifikasi bernama SIRANI itu menurut Direktur Hadiyana juga ditujukan untuk mendukung perizinan online terpadu One Single Submission yang diresmikan Pemerintah pada Senin (09/07/2018) lalu. "Aplikasi SIRANI sudah bisa diunduh oleh masyarakat melalui toko aplikasi Google Play. Dengan mengunduh dan memasang SIRANI melalui Google Play, pengguna dapat mengakses semua informasi mengenai sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi dari smartphone maupun perangkat mobile Android lainnya," jelasnya.

    Dukung Industri TIK

    Dalam Temu Vendor, Kementerian Kominfo menegaskan kembali komitmen menumbuhkan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam negeri agar mampu bersaing baik di pasar lokal maupun internasional.

    "Dukungan pemerintah itu diberikan antara lain melalui kebijakan-kebijakan importasi komponen pendukung proses produksi TIK di dalam negeri serta insentif-insentif yang mendorong investor asing membangun fasilitas-fasilitas produksi di Indonesia," kata Mochamad Hadiyana. 

    Dengan berbagai kebijakan dan insentif itu, Hadiyana mengharapkan industri TIK di dalam negeri tumbuh cepat sekaligus tercipta ekosistem yang kondusif baik pada bidang research & development, manufaktur komponen, maupun bagi industri itu sendiri secara keseluruhan.

    “Saya berharap dengan regulasi baru terkait standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi, pertumbuhan penetrasi pasar bisa lebih memacu industri lokal mampu bersaing di pasar dengan produk-produk industri asing,” kata Hadiyana di depan para pelaku industri TIK Indonesia ketika membuka Temu Vendor 2018.

    “Semoga potongan bait lagu Indonesia Raya ‘Bangun lah jiwanya bangun lah badannya untuk Indonesia Raya’ bisa menjadi sumber inspirasi kita semua,” katanya.

    Mengakhiri sambutannya, Hadiyana mengharapkan bahwa melalui temu vendor ini para pemangku kepentingan, termasuk para pelaku industri, memahami regulasi pemerintah dan implementasinya di lapangan sehingga kegiatan ini kedepan bisa terus dilaksanakan dan ditingkatkan kualitasnya.

    Temu Vendor 2018 yang digelar Ditjen SDPPI ini terbagi dalam dua sesi, dimana sesi pertama membahas mengenai perubahan regulasi sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, simulasi aplikasi e-Sertifikasi, kewajiban vendor produk telekomunikasi terhadap perlindungan konsumen dan penerapan post border.

    Sedangkan pada sesi dua dibahas mengenai profil laboratorium, pengujian RF, EMC, dan SAR standar radiasi non pengion serta pengujian alat/perangkat telekomunikasi dari sudut pandang vendor.

    Narasumber dalam sesi ini antara lain Johan Pandores dari Kantor Pusat Bea dan Cukai, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Wahyu Hidayat, serta Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika, Direktorat Standardisasi PPI, Ditjen SDPPI, Budhi Setianto.

    Kemudian Kepala Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya, Jatim, Siti Rohmah Siregar, dari Asosiasi Industri Teknologi Informasi Indonesia (AITI-Indonesia) Ignatius Endarto Bimantoro, lalu Arief Hendra Ariyana dari Bureau Veritas Indonesia, dan Nuriyanto dari Marfada Utama.

    Johan Pandores, Kepala Seksi Impor 4, Direktorat Teknis Kepabeanan, Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, ketika diwawancarai mengatakan,”Kami mengapresiasi acara seperti ini, sangat luar biasa manfaatnya bagi para vendor dan pengguna jasa. Tentu kami harapkan temen-temen pengguna jasa lebih paham terhadap regulasi, lebih aware, dan berujung lebih patuh.”

    Dengan lebih patuh, katanya, maka segala aspek terhadap regulasi akan tercapai. Vendor tidak bisa lagi beralasan tidak tahu mengenai kebijakan karena sudah disosialisasikan dengan baik. “Semoga dengan adanya acara seperti ini berdampak positif bagi para vendor untuk lebih meningkatkan kepatuhannya.”

    Budhi Setianto yang juga sebagai penanggungjawab kegiatan ini mengatakan bahwa temu vendor nasional ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang digelar Direktorat Standardisasi PPI, Ditjen SDPPI, sebagai forum komunikasi bagi stakeholder industri telekomunikasi, termasuk regulator atau pemerintah. (SDPPI/*)

    Berita Terkait

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Jaga Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Operasikan Pusat Monitoring

    Operasional PMT bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran dapat berjalan baik sesuai dengan Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Hasil Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi

    Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA