FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 07-2018

    1605

    Sudah Dibuka Sejak 4 Juli, Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Jubir Presiden Johan Budi (kanan), Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan) Menko Polhukam Wiranto (kelima kanan) dan Seskab Pramono Anung (keenam kanan) menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kelima kiri) beserta komisioner KPU di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/07/2018). Pertemuan tersebut untuk melaporkan pelaksanaan Pilkada 2018 serta persiapan untuk tahapan Pileg dan Pilpres 2019. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengemukakan, sejak dibuka tanggal 4 Juli lalu, sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, belum satupun partai politik (Parpol) mendaftarkan calon anggota DPR RI (Caleg) ke KPU.

    “Kami juga laporkan bahwa sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satupun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI,” kata Arief kepada wartawan usai bersama Komisoner KPU menemui Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/07/2018) siang.

    Berkaitan dengan hal itu, menurut Ketua KPU itu, Presiden menyerukan agar parpol-parpol peserta pemilu segera mendaftar lebih awal, tidak harus menunggu hingga batas waktu pendaftaran 6 (enam) hari mendatang berakhir.

    “Saya pikir harapan Bapak Presiden sama, tapi tidak menyinggung soal regulasi yang digugat, isi regulasinya tidak, tapi hanya menyerukan segera saja diserukan supaya untuk mendaftar lebih awal, jadi tidak mendaftar di akhir waktu,” ujar Arief.

    Mengenai apakah ada pembahasan soal menteri yang mencalonkan diri menjadi caleg dalam pertemuan dengan Presiden itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku tidak ada.

    “Tidak dibahas. Tidak ada pembahasan soal itu. Itu tidak dibahas. KPU menyampaikan untuk hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang maka ikuti saja ketentuan yang ada dalam undang-undang,” tegas Arief.

    sumber

    Berita Terkait

    Indonesia Akan Ukir Sejarah Baru Layanan Digital Terpadu

    Pelayanan publik ke depan menerapkan konsep terpadu dalam melayani perjalanan hidup manusia, moments of life. Seperti di luar negeri, layan Selengkapnya

    Jadikan Dunia Sebuah Keluarga untuk Ciptakan Kehidupan Damai

    Hal lainnya yang dinilai dapat membantu mewujudkan kehidupan yang damai dan makmur adalah dengan menjaga solidaritas antarnegara. Selengkapnya

    Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas Belanja Produk Dalam Negeri

    Dari seluruh produk yang masuk, Suharso menyebut pemerintah mendorong agar produk dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) t Selengkapnya

    PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli, Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun

    Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengurangi tekanan pada rum Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA