FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 07-2018

    8398

    Bersihkan Birokrasi dari Korupsi, Pemerintah Berantas ASN Tipikor

    Kategori Artikel GPR | jabbar

    Jakarta – Guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht), Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian bekerjasama dengan Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kerjasama BKN dengan KPK telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018. Kerjasama tersebut telah menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin ASN sesuai peraturan manajemen ASN, yakni:

    1. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, dan
    2. Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.

    Menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus ASN tipikor, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.

    Ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat Surat tersebut yaitu Pertama, imbauan dengan meminta PPK menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi ASN di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

    Kedua, imbauan agar PPK memastikan bahwa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada praktik suap atau pungli.

    Ketiga, apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PPK instansi maka akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK. Keempat, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    =======================================================================

     #KerenTanpaKorupsi

    [SIARAN PERS] Nomor: 005/RILIS/BKN/V/2018

    Biro Humas Badan Kepegawaian Negara bekerjasama dengan Tim Komunikasi pemerintah Kemkominfo

     

     

     

     

    Berita Terkait

    Gelorakan Semangat Berkoperasi, Kemenko PMK Gelar National Cooperative Summit 2023

    Selengkapnya

    KTT G20 Berakhir, Deklarasi G20 Bali Diadopsi dan Disahkan

    Selengkapnya

    Presiden Resmikan Proyek Palapa Ring, Misi Pemerintah Satukan Indonesia Lewat Internet Tercapai

    Presiden Joko Widodo meresmikan beroperasinya Proyek Palapa Ring pada Senin (14/10/2019) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Misi pemerintah me Selengkapnya

    Perekat dan Pemersatu Bangsa, Peran Melekat ASN

    Forum koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah kembali Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA