FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 06-2018

    3810

    Sukseskan Pilkada Serentak, Presiden Tetapkan 27 Juni Jadi Hari Libur Nasional

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Sejumlah petugas mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku di Ambon, Maluku, Senin (25/6). KPU Provisi Maluku telah menetapkan 1.151.915 pemilih yang tersebar di 3.385 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 11 kabupaten/kota. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo telah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. 

    Keppres yang baru saja ditandatangani Presiden pada Senin (25/06/2018) siang, tersebut menjadikan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

    "Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Presiden selepas peninjauan kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (25/06/2018) sore.

    Untuk diketahui, Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.

    "Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," demikian tertulis dalam Keppres itu.

    Dengan pertimbangan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilaksanakan secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pemungutan suara serentak sebagai hari libur nasional (tautan: Keppres Nomor 15 Tahun 2018).

    Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

    “Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 15 Tahun 2018.

    Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 25 Juni 2015 itu. 

    Berita Terkait

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Jelang Pilkada 2024, Wapres Minta Semua Pihak Jaga Nilai-nilai Demokrasi

    Apabila Pilkada dijalankan sebagaimana aturan yang ada dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, diharapkan prosesnya akan berjalan sesua Selengkapnya

    Serahkan Bantuan Program Indonesia Pintar, Presiden: Semua Harus Sekolah

    Guna mewujudkan hal tersebut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan dalam bidang pendidikan. Selengkapnya

    Sambut Baik Siaran Perdana RRI di IKN, Presiden: Bisa Informasikan IKN ke Seluruh Tanah Air

    Kepala Negara pun berharap setiap progres pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat diketahui rakyat dari berbagai pelosok Indonesia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA