FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 06-2018

    941

    BRTI tengah kejar kewajiban Bolt dkk untuk registrasi ulang prabayar

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku tengah mengejar kewajiban dari penyedia layanan 4G melalui layanan Broadband Wireless Access (BWA) seperti Bolt (Internux) atau Hinet (Berca) untuk menjalankan registrasi ulang prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

    "Untuk Bolt, BRTI sudah undang mereka, dan pada prinsipnya mereka juga setuju untuk melakukan validasi data pelanggan Bolt. Kami baru meminta customer journey untuk registrasi pelanggan Bolt, sehingga nanti bisa disesuaikan mekanisme validasi data ke Dukcapilnya seperti apa," ungkap Anggota Komite BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko, kemarin.

    Diungkapkannya, saat ini sebenarnya pelanggan Bolt sudah diregistrasi berdasarkan ID pelanggan tapi memang belum divalidasi

    "Registrasi pelanggan Bolt lebih seperti registrasi pelanggan pasca bayar.  Kami masih menunggu detail mekanisme registrasi yg sekarang dilakukan oleh Bolt.  Setelah kami peroleh, kami akan koordinasikan rapat bersama dengan Dukcapil dan Bolt, sehingga Bolt bisa juga mengakses database Dukcapil. Hal yang sama kami juga sudah diskusikan dengan manajemen Berca sebagai pemilik merek Hinet," tutupnya.

    Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan pemain seperti Bolt atau Hinet memang harus melakukan registrasi layaknya pemain seluler yang telah menjalankan sejak November 2017.

    "Masalahnya diaturan soal registrasi prabayar itu disebutkan berlaku untuk pemilik Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN). Bolt atau Hinet tak ada MSISDN, mereka kan pakai nomor virtual. Masalahnya di era data semua sudah main aplikasi. Nah, ini pekerjaan regulator agar semua tertib," katanya.

    Sebelumnya, Chief Product Officer Bolt, Angkasa Perdana Putra mengakui ada diskusi dengan regulator perihal registrasi prabayar untuk Bolt. "Sejauh ini masih tahap diskusi,"ujarnya.

    Dikatakannya, bila suatu saat pemerintah menetapkan agar Bolt! juga melakukan registrasi kartu SIM prabayar, pihaknya akan tunduk terhadap aturan tersebut.

    "Sebenarnya sebelum disuruh, kita sudah inisiatif sih mengoneksikan dengan data Dukcapil. Jadi ketika nantinya disuruh melakukan registrasi kartu SIM Prabayar, kami tentu akan comply," jelasnya.

    Asal tahu saja, Bolt telah memiliki 3,9 juta pelanggan per Mei 2018.(dn)

    sumber berita : Indotelko.com

     

    Berita Terkait

    Septriana Tangkary: Gunakan Media Sosial untuk Berkarya Menghasilkan Sesuatu

    POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Ditjen IKP Kementerian Kominfo Septriana Tangkary, Selengkapnya

    Bangun Kalimantan Ring untuk Telekomunikasi di Ibu Kota Baru

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan program baru untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di ibu kota negara (IK Selengkapnya

    Ungkap Kebijakan Afirmatif di Depan Jurnalis Pasifik Selatan dan Afrika

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyambut kedatangan 15 orang jurnalis dari negara-n Selengkapnya

    BRTI: Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir

    BRTI: Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA