FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 06-2018

    1577

    Cuti Bersama Usai, Menteri PANRB Ingatkan ASN Sudah Harus Masuk Kerja Kamis

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Masa libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H berakhir pada Rabu (20/6) ini. Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan, bahwa ASN maupun Prajurit TNI dan anggota Polri sudah mulai masuk kerja seperti biasa pada Kamis (21/06/2018) besok.

    “Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” kata Asman Abnur, di Jakarta, Rabu (20/06/2018).

    Pada kesempatan tersebut Menteri PANRB Asman Abnur juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

    “Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT,” ucap Asman.

    Ia menghimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

    “Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Asman.

    Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PANRB sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

    Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.

    Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama. Laporan dimaksud dapat disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id  (Humas Kementerian PANRB/ES)

    sumber



    Berita Terkait

    Presiden Berbuka Puasa Bersama dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju

    Ini merupakan buka puasa bersama yang digelar kembali di Istana setelah terakhir digelar pada tahun 2019 lalu. Selengkapnya

    Bertemu Ulama Pati, Wapres Ingatkan Jaga Persatuan Umat Hadapi Tantangan Pemilu

    Wapres pun mengapresiasi sikap positif ulama dalam menghadapi pemilu, menekankan pentingnya persatuan tanpa terpecah belah. Selengkapnya

    Meski Beda Pilihan, Wapres Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Permusuhan

    Wapres mengimbau untuk memilih sesuai dengan nurani. Kalaupun terjadi perbedaan pilihan, ia mengingatkan, jangan sampai terjadi permusuhan. Selengkapnya

    Tanam Pohon Bersama Masyarakat, Presiden: Ini Tindakan Nyata Hadapi Perubahan Iklim

    Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon tersebut sudah dilaksanakan secara bertahap di sejumlah daerah. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA