FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 06-2018

    3793

    Sederhanakan Izin Penyiaran, Kominfo Terapkan Sistem Online Single Submission

    SIARAN PERS NO. 124/HM/KOMINFO/06/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 124/HM/KOMINFO/06/2018

    Tanggal 6 Juni 2018

    Tentang

    Sederhanakan Izin Penyiaran, Kominfo Terapkan Sistem Online Single Submission

     

    Denpasar, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Perizinan Bidang Penyiaran. Penerapan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta agenda Kementerian Kominfo mewujudkan First Class Broadcasting Licensing.

    Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengungkapkan Direktorat Penyiaran melakukan simplifikasi sistem perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta penyederhanaan regulasi dari empat Peraturan Menteri menjadi satu Peraturan Menteri saja.

    “Peningkatan pelayanan publik dalam hal ini di sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif,” katanya dalam acara Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Penyiaran untuk Menuju First Class Broadcasting Licensing di Denpasar,  Bali, Rabu (6/6/2018) pagi.

    Menurut Dirjen Ramli, upaya mewujdukan pelayanan perizinan yang prima atau First Class Broadcasting Licensing didukung dengan Peraturan Menteri Kominfo terbaru. Peraturan itu mencakup Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, hingga Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran.

    “Selain itu, Dirjen PPI juga akan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk Keperluan Khusus,” jelasnya.

    Dirjen Ramli mengungkap tujuan penyederhanaan regulasi tersebut untuk memastikan hal-hal sebagai berikut:

    1. efektifitas dan efisiensi
    2. percepatan waktu pelayanan/proses perizinan penyiaran
    3. adanya kejelasan proses, waktu dan sanksi untuk setiap tahapan proses perizinan
    4. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Industri Penyiaran

    Melalui penyelenggaraan sosialisasi, Dirjen Ramli mengharapkan seluruh stakeholders memahami dan mendukung langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo dalam penyederhanaan perizinan bidang penyiaran.

     

    Deklarasi Bersama

    Selain sosialisasi kebijakan tersebut, seluruh stakeholders bidang penyiaran yang datang dalam kegiatan tersebut juga akan mendeklarasikan dukungan untuk memajukan penyiaran di Indonesia.

    Dukungan stakeholder penyiaran atas inisiatif First Class Broadcasting Licensing berasal dari Dirjen PPI, Dirjen SDPPI, Sekjen Kementerian Kominfo,  Ketua KPI Pusat dan para Ketua asosiasi lembaga penyiaran yaitu ATVSI, ATVNI, PRSSNI, ARSSLI, APMI, APTEKINDO, ICTA, ARTVISI, JRKI, ATVLI dan GO TV Kabel.

    Seluruh pemangku kepentingan tersebut akan mendeklarasikan Komitmen Pelayanan Bersama Pelayanan Perizinan Penyiaran Menuju First Class Broadcasting Licensing yang mencakup komitmen untuk:

    1. Mendukung penyiaran yang sehat, kompetitif, berdaya saing dan bermartabat
    2. Meningkatkan dan memperkuat tertib administrasi perizinan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. Mendukung percepatan perizinan secara online dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan akuntabel
    4. Menolak segala bentuk praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam pengurusan perizinan penyiaran

    Deklarasi Bersama tersebut akan disaksikan oleh para undangan termasuk diantaranya perwakilan KPID, Balai Monitoring and Loka Spektrum Frekuensi Radio dari seluruh Indonesia, serta Lembaga-lembaga Penyiaran khususnya yang berada di Bali dan sekitarnya.

    Disamping Deklarasi Bersama, telah diagendakan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Kominfo dengan Direktur Utama BRI tentang pelayanan PNBP Biaya Izin Penyiaran melalui BRIVA Web Service, sebagai fitur yang akan semakin memudahkan pengguna pelayanan perizinan penyiaran.

    Noor Iza

    Plt. Kepala Biro Humas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Telp/Fax: 021-3504024

    Email: humas@mail.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA