FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 06-2018

    2862

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017

    SIARAN PERS NO. 122/HM/KOMINFO/06/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 122/HM/KOMINFO/06/2018
    Tanggal 04 Juni 2018
    Tentang
    Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017

    Berdasarkan data penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi dari 438 penyelenggara telekomunikasi, masih terdapat 46 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017. Sehubungan dengan hal tersebut, telah diterbitkannya surat yaitu:

    1. Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tanggal 5 Maret 2018 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017
    2. Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 5 Mei 2018 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017
    3. Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 15 Mei 2018 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017
    4. Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 30 Mei 2017 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017

    Berkaitan dengan hal itu, berikut disampaikan daftar Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut.

    DAFTAR WAJIB BAYAR YANG BELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN
    KEWAJIBAN BHP TELEKOMUNIKASI

    NO

    NAMA PERUSAHAAN

    IZIN PENYELENGGARAAN

    1

    Alssa Corporindo

    Jaberstrunk

    2

    Ambhara Duta Shanti

    ISP

    3

    Andalas Media Informatika

    ISP

    4

    Andowa Telecom

    ISP

    5

    Aneka Signal

    ISP

    6

    Audianet Sentra Data

    ISP

    7

    Blambangan Cahaya Timur

    ISP

    8

    Broadband Indonesia Pratama

    ISP

    9

    Citra Sari Makmur

    Jartaptup dan Jartaplok PS

    10

    Dalnet System

    Call Center

    11

    Detik ini Juga

    ISP

    12

    Duta Medialink

    ISP

    13

    Global Borneo Nusantara

    ISP

    14

    Global Port Binekatara

    ISP

    15

    Global Teknologi Teraindo

    ISP

    16

    Global Telekomunikasi Prima

    Jartaptup

    17

    Gomeds Network

    ISP

    18

    Hafiz Jaya Infotama

    ISP

    19

    Inovasi Jaringan Nusantara

    ISP

    20

    Jabar Telematika

    ISP

    21

    Jaring Lawah Cyber

    ISP

    22

    Jaringan Komunikasi Fiber Optik Indonesiaraya

    JARTAPTUP

    23

    Jasa Telekomunikasi Utama

    Jartaptup

    24

    Kings Data Telecom

    JARTAPLOK PS

    25

    Kings Network Indonesia

    ISP

    26

    Kuraygeo Service Indonesia

    Siskomdat

    27

    Latansa Teknologi Multimedia

    ISP

    28

    Matra Mandiri Prima

    Jartaptup

    29

    Menara Infrastruktur Indonesia

    JARTAPTUP

    30

    Merah Putih Telematika

    ISP

    31

    Mithaharum Abadi

    ISP

    32

    Mobile Digital Network Indonesia

    Jabertrunk

    33

    Prestasi Piranti Informasi

    ISP dan Jartaplok PS

    34

    Qiandra Information Technology

    ISP

    35

    Rahajasa Media Internet

    ISP

    36

    Raya Digital Telematika

    ISP

    37

    Rtiga Global Media

    ISP

    38

    Samekh Chet Abadi

    Jartaplok PS

    39

    Satata Neka tama

    ISP

    40

    Sriwijaya Internet Services

    ISP

    41

    Telekomunikasi Pekanbaru Madani

    Jartaptup

    42

    Transdata Sejahtera

    ISP dan Jartaplok PS

    43

    Transmedia Indonesia

    ISP

    44

    Universal Satelit Indonesia

    JARTAPTUP

    45

    Wahana Multitron

    JARTAPLOK PS

    46

    Wifian Solution

    ISP

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

    Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2017, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan melalui website ke https://ditdal.net/bhp dan surat teguran ketiga pembayaran dan publikasi ini dapat diabaikan.

    Noor Iza
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA