FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 05-2018

    2455

    Tegaskan Perpres Antiterorisme untuk Mengatur Pelaksanaan Teknis

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) berjabat tangan bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan) dan sejumlah anggota Pansus Terorisme DPR usai ditandatanganinya hasil revisi UU Anti-Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/05/2018). Dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPR sepakat serta menyetujui menggunakan alternatif definisi terorisme dengan pengertian terorisme melingkupi motif ideologi, politik, serta gangguan keamanan. - (antarafoto)

    Kuningan, Kominfo - Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan hari ini salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Tanah Air. Pelibatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres).

    Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis. Sebab, jauh sebelum ini, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” ujar Presiden usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 Mei 2018.

    Nantinya, Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.

    “Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja,” tandasnya.

    Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna  Laoly yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (25/05/2018) mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah.

    Ia berharap Perpres bisa terbit sesegera mungkin sebagai payung hukum baru terkait TNI untuk bisa ikut menindak terorisme, menyusul disahkan RUU Terorisme oleh DPR RI.

    “Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita dengar. Ada yang mengatakan segera dilakukan (Perpres) supaya ada guidence. Supaya tidak menimbulkan multitafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme,” tuturnya

    Disahkan
    Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Agus Hermanto, Jumat (25/5) siang, secara aklamasi telah menyetujui disahkannya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjadi Undang-Undang.

    “Apakah Laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang?,” tanya Agus yang langsung dijawab dengan peserta Rapat Paripurna DPR RI dengan teriakan, “Setuju”.

    Dengan disetujuinya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, maka kini RUU tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Presiden RI untuk dimasukkan ke dalam lembaran negara sebagai undang-undang. 

    Sumber

    Berita Terkait

    Apresiasi untuk Integrasi Layanan Digital Kemenag

    Digitalisasi di Kemenag dapat terus diperkuat untuk meningkatkan layanan pemerintah di bidang agama Selengkapnya

    Presiden Pastikan Cadangan Beras Terkendali untuk Stabilkan Harga

    Presiden menuturkan bahwa harga beras di seluruh negara mengalami kenaikan akibat adanya perubahan iklim dan fenomena El Nino. Selengkapnya

    Wapres Minta PMI Dapat Akses Layanan Terbaik

    Pemerintah Indonesia juga akan terus menjalin dan memperluas hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai negara untuk memperluas potensi k Selengkapnya

    Aturan Pemerintah Harus Ikuti Perkembangan Teknologi

    Menteri Zulkifli Hasan mengapresiasi program VID 2045 yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA