FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 05-2018

    18162

    Inilah Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Komifo - Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

    Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.

    LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

    “Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu  sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

    Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

    Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu

    Sumber

    Berita Terkait

    Presiden: Perkuat Sinergi dan Kerja Sama BRI untuk Pembangunan Infrastruktur

    Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberi pandangan dalam acara pembukaan Belt and Road Forum (BRF) ke-3, pada Rabu, 18 Oktober 2023, d Selengkapnya

    Apresiasi Kriya dan Wastra Nusantara Lewat Pameran Asta Karya Nusa

    Pameran hasil kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian dan Derkranas itu merupakan upaya Selengkapnya

    Gelar Pertemuan Bisnis, Presiden Tekankan Komitmen Indonesia Jaga Investasi

    Presiden Joko Widodo menekankan komitmen Indonesia untuk menjaga investasi tetap stabil dan berjalan baik. Selengkapnya

    Wapres Harapkan Generasi Muda dan Kaum Terdidik Indonesia Jaga Semangat Produktivitas

    Pemerintah mendorong para generasi muda untuk dapat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah ekonomi dan tidak menjadi makelar pembanguna Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA