FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 05-2018

    12385

    Penjelasan Adanya Hoax Terkait Informasi Viral IMEI dan Cyber Crime Polri

    SIARAN PERS NO. 114/HM/KOMINFO/05/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS No. 114/HM/KOMINFO/05/2018
    Tanggal 24 Mei 2018
    Tentang
    Penjelasan Adanya Hoax Terkait Informasi Viral IMEI dan Cyber Crime Polri

     

    Menanggapi informasi beredar terkait nomor IMEI yang dikaitkan dengan penyadapan oleh Cyber Crime Polri, informasi yang viral tersebut adalah hoaks.

     

    Apa itu IMEI?

    IMEI (singkatan dari International Mobile Equipment Identity) adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler. Perangkat telepon seluler yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda pula.

    IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut. Oleh karena itu, IMEI dapat digunakan untuk memblokir telepon seluler yang dicuri atau dilaporkan hilang agar tidak tersambung dengan jaringan GSM. IMEI dikodekan ke dalam perangkat keras, menjadikannya hampir tidak mungkin merubahnya tanpa merusak perangkat kerasnya.

     

    Ada apa saja dalam sebuah nomor IMEI?

    Nomor IMEI diberikan oleh GSMA (Global System for Mobile Communications Association – sebuah lembaga internasional yang mewadahi operator telekomunikasi di seluruh dunia) diberikan kepada pabrikan-pabrikan perangkat seluler. Struktur IMEI yang ada saat ini adalah sebagai berikut:

    Type Allocation Code

    Serial Number

    Check Digit

    NN

    XXXXXX

    ZZZZZZ

    A

    Dua digit pengidentifikasi Reporting Body, misalnya 01 untuk CTIA.

    Enam digit pengidentifikasi jenis perangkat seluler.

    Kisaran angka yang terdiri dari 6 digit yang dialokasikan oleh Reporting Body tapi diberikan ke setiap perangkat telekomunikasi seluler oleh pabrikan .

    Satu digit yang dihitung dari digit-digit IMEI menggunakan rumus tertentu (rumus Luhn) oleh pabrikan.

     

    Type Allocation code (TAC) adalah kode alokasi tipe perangkat telepon seluler.

    Reporting Body adalah organisasi yang ditunjuk oleh GSMA sebagai organisasi yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk mengalokasikan TAC kepada model-model perangkat seluler. Sampai tahun 2018 sudah ada 17 Reporting Body. Sebagai contoh, Cellular Telephone Industry Association (CTIA) diberi pengidentifikasi 01. Jadi, feature phone, smartphone, tablet, dongle, modem, WLAN router, perangkat IoT dan lain-lain masing-masing akan memiliki pengidentifikasi yang berbeda.

    Check Digit dimaksudkan untuk membantu melindungi kemungkinan entri yang tidak benar ke dalam perangkat register milik operator seluler (untuk mendeteksi kesalahan pembacaan IMEI). Untuk teknologi seluler fase 1, nilai Check Digit adalah 0.

    Seiring perkembangan teknologi, perangkat lunak yang ada pada suatu versi ke versi yang lebih tinggi. Pabrikan sering memperagakan nomor versi software pada ujung dari IMEI. Untuk itu, selain IMEI, dikenal juga:

    IMEISV = 14 digits (tanpa check digit) + 2 digit nomor versi software.

     

    Ponsel sedang disadap?

    IMEI telepon seluler dapat diketahui oleh pengguna dengan cara menekan *#06# pada teleponnya.

    Namun ada pabrikan tertentu seperti Samsung yang menampilkan nomor IMEI beserta SV dengan format yang lengkap, dan dipisahkan tanda garis miring.

    Dua digit terakhir yang dilambangkan /01 atau /02 adalah nomor versi perangkat lunak, bukan tandanya sedang disadap.

     

    Noor Iza
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA