FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 05-2018

    8698

    Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation (FM) Untuk Keperluan Khusus

    SIARAN PERS NO. 113/HM/KOMINFO/05/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS No. 113/HM/KOMINFO/05/2018

    Tentang

    Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation (FM) Untuk Keperluan Khusus

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo telah menandatangani Surat Edaran Dirjen PPI Nomor 02 Tahun 2018  tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM Untuk Keperluan Khususpada tanggal 9 Mei 2018.

    Surat Edaran tersebut di atas diterbitkan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri dapat mengutamakan pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus radio siaran bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan/atau kebencanaan, berdasarkan pada pertimbangan:

    1. Kebutuhan masyarakat;
    2. Ketersediaan kanal frekuensi radio siaran FM; dan/atau
    3. Kesiapan dan kelayakan operasional secara umum dari pemohon

    Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan informasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), instansi terkait, dan para pemangku kepentingan mengenai pedoman pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus bagi Pemohon yang akan mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk keperluan khusus.

    Surat Edaran ini memuat kriteria pendirian sebagai pedoman yang harus dipenuhi oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio siaran Frequency Modulation (FM) untuk keperluan khusus, yang meliputi aspek manfaat dan kelembagaan lembaga penyiaran baik itu untuk keperluan bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan kebencanaan.

    Terkait program siaran, Lembaga Penyiaran untuk Keperluan Khusus wajib menyiarkan program siaran sesuai bidangnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan program siaran dan paling banyak 20% (dua puluh persen) menyiarkan program siaran di luar bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemenuhan kriteria pendirian disampaikan secara bersamaan dengan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan menjadi bagian dari evaluasi administratif. Jika memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi maka Menteri dapat mengutamakan permohonan tersebut.

    Lampiran:

    Surat Edaran Dirjen PPI Nomor 02 Tahun 2018  tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus.

    Kepada masyarakat yang berminat mendirikan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM Untuk Keperluan Khusus dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Permohonan izin diajukan secara online melalui website: www.e-penyiaran.go.id.

     

    Noor Iza

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-3504024

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    Siaran Pers No. 267/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Optimalkan Peluang Jadi Pemain Kunci Pengembang Teknologi Global

    Menurutnya, kunjungan CEO Apple Tim Cook menunjukkan bahwa Apple melihat Indonesia sebagai negara yang strategis untuk pengembangan industri Selengkapnya

    Siaran Pers No. 266/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Tanamkan Optimisme Jadi Negara Maju

    Menteri Budi Arie menekankan perusahaan teknologi global meyakini jika Indonesia akan menjadi negara maju di masa depan. Oleh karena itu, ma Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA