FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 05-2018

    22493

    Inilah rincian jumlah pelanggan prabayar masing-masing operator

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan jumlah nomor pelanggan  prabayar yang berhasil registrasi ulang maupun registrasi baru hasil rekonsiliasi  sampai berakhirnya batas registrasi ulang tanggal 30 April 2018. Yakni sebesar 254.792.159 pelanggan. Berapa rincian pelanggan masing-masing operator? "Untuk data operator, kesepakatannya silakan hubungi operator masing-masing," terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli, Rabu (16/5)

    Namun sebuah sumber menyebutkan, berdasarkan hasil rekonsiliasi hingga 30 April 2018, jumlah pelanggan Telkomsel 150 juta, XL Axiata 45 juta pelanggan, Indosat Ooredoo 34 juta pelanggan, Tri Indonesia 17 juta dan Smartfren 7 juta. Jika ditotal, tidak jauh berbeda dengan pengumumkan Kominfo. Benarkah demikian? Merza Fachys, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan, tidak semua operator bisa mengungkapkan angka pelanggan mereka sekarang. "Mungkin harus menunggu kuartal II-2018," terang Merza, yang juga Presiden Direktur Smartfren Telecom. Ia juga belum bisa mengungkapkan jumlah pelanggan Smartfren. "Kita perusahaan terbuka," ujarnya.

    Sebelumnya Telkomsel menyebutkan, telah memblokir 50 juta nomor SIM card prabayar hingga 30 April 2018. Sementara Sementara Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, menegaskan, angka pelanggan operator ini mengacu kuartal sebelumnya. "Pakai kuartal I-2018 aja. Nanti kuartal II kita pakai angka yang sudah kami verifikasi di kuartal II. Kuartal I kami ada 96 juta pelangan," terang dia.

     

     

     

     

    Berita Terkait

    Pemerintah Gandeng LinkAja Permudah Belanja Online di 18 Pasar Tradisional di Jakarta

    LinkAja bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berperan besar dalam proses revitalisasi pasar tradis Selengkapnya

    BRTI keluarkan surat edaran pelarangan penjualan kartu perdana asing

    Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui surat edaran No. 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana Selengkapnya

    Menkominfo: Indonesia dukung perlindungan bagi insan pers

    Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia menjamin kebebasan berpendapat di muka umum, termasuk memberikan ruang terha Selengkapnya

    Indosat manfaatkan jaringan Palapa Ring

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA