FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 04-2018

    2496

    Batas Akhir Registrasi Ulang Nomor Pelanggan Prabayar Seluler

    SIARAN PERS NO. 101/HM/KOMINFO/04/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/04/2018
    Tanggal 30 April 2018
    Tentang
    Batas Akhir Registrasi Ulang Nomor Pelanggan Prabayar Seluler

     

    Jakarta, Kominfo – Pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang akan dilakukan pada tanggal 30 April 2018 jam 24.00. Dalam kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan.

    Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu. Sehingga, seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.

    Untuk menghindari pemberhentian seluruh layanan pada nomor prabayar seluler yang dimiliki, masyarakat diminta untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu tanggal 30 April 2018 jam 24.00 dengan menggunakan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

    Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi ulang nomornya, dapat segera menghubungi layanan pelangganatau mengunjungi gerai operator.

     

     

    NOOR IZA
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA