FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 04-2018

    2731

    30 April Hari Terakhir Registrasi SIM Card, Diblokir Total Mulai 1 Mei

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)

    Jakarta, Program registrasi SIM card prabayar akan memasuki batas akhir pada hari ini, Senin (30/4). Pelanggan SIM card prabayar diminta untuk segera melakukan proses registrasi ulang untuk menghindari pemblokiran total yang mulai diberlakukan per 1 Mei 2018.

    Pemblokiran total ini berarti membuat pengguna tak bisa memakai layanan panggilan telepon dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, serta layanan data internet. Semua itu akan diblokir oleh operator sesuai arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tetap terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, dalam keterangan resmi.

    Operator seluler sebelumnya telah melakukan pemblokiran bagi pelanggan SIM card yang belum registrasi sejak 1 Maret 2018 untuk tahap pertama dengan mengurangi layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS keluar.

    Pada tahap kedua, setelah melewati 1 April 2018 pelanggan yang belum registrasi tidak bisa menggunakan layanan seluler untuk incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima. Saat masa pemblokiran bertahap tersebut pelanggan masih diperbolehkan untuk registrasi ulang.

    Program registrasi SIM card prabayar ini sudah dimulai diterapkan sejak 31 Oktober 2017 lalu. Dari data Dukcapil pada awal 17 April lalu, tercatat 328.332.548 nomor telah melakukan registrasi dan aman dari pemblokiran.

    Tujuan dari program ini sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan potensi kejahatan siber mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya, yang dilakukan lewat layanan seluler.

    Cara Registrasi SIM Card

    Tidak mau kehilangan nomor kesayangan kamu karena diblokir, sebab belum registrasi ulang SIM card prabayar? Jangan khawatir karena prosesnya tidak sulit dan tak membutuhkan waktu lama.

    Untuk mendaftar, baik bagi pelanggan lama maupun baru, kamu bisa melalui SMS ke nomor 4444, situs resmi, atau mengunjungi gerai-gerai masing-masing operator.

    Untuk detailnya bisa disimak dalam infografik di bawah ini ini.

    Untuk detailnya bisa disimak dalam infografik di bawah ini ini.

     

    Cara Registrasi SIM Card Pakai KTP dan KK

     

     Nah, buat kamu anak sekolah yang belum memiliki KTP, kamu tetap bisa melakukan registrasi SIM Card karena sebenarnya kamu sudah memiliki NIK yang bisa kamu lihat di KK milikmu.

    NIK tersebut tercantum di sebelah nama kamu dalam dokumen KK. Sementara nomor KK ada di bagian paling atas yang berlaku untuk seluruh anggota keluarga.

    Jika mengalami kesulitan melakukan pendaftaran melalui SMS ataupun situs resmi operator seluler, kamu bisa mendatangi gerai masing-masing operator seluler untuk melakukan registrasi.

     

     sumber berita : kumparan.com

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Kominfo akan Buat Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Card

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA