FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 04-2018

    901

    Soal Facebook, Kemenkominfo: Kita Tutup kalau Meresahkan

    Kategori Sorotan Media | daon001

     Jakarta, - Facebook masih belum memberikan balasan terkait surat peringatan (SP) kedua yang dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini terkait dengan kasus skandal kebocoran data Facebook yang hingga kini masih terkatung-katung.

    Tenggat waktu yang diberikan Kemenkominfo jatuh pada hari ini (Kamis, 26/4/2018).

    Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, platform yang dipimpin Mark Zuckerberg itu masih belum memberikan pernyataan atau balasan terkait SP 2 yang dilayangkan Kemenkominfo beberapa waktu lalu.

    “Tunggu dulu lah, tanggalnya (tenggat waktu 26 April) juga masih belum lewat,” jelas Semuel waktu ditemui awak media di sebuah acara di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

    “Saya juga belum cek e-mail, kan kami juga minta penjelasan tambahan dari teguran kedua kita. Waktu itu kan ada beberapa aplikasi terindikasi mirip aplikasi Cambridge Analytica (CA) juga. Nah itu apakah sudah dilakukan juga kita masih tunggu,” imbuh pria yang akrab disapa Semmy itu.

    Semmy menambahkan, soal audit yang dilakukan Facebook yang belum rampung juga hingga kini kemungkinan karena suatu hal. Semmy menyebut bahwa datanya sedang disandera pemerintah Inggris.

    “Yang sekarang sedang melakukan audit itu kan pemerintahan Inggris. Amerika saja belum (audit). Karena kejadiannya di Inggris, makanya Ingrris minta privilege untuk melakukan itu semua,” ungkap pria berkacamata itu.

    Semmy juga menyebut bahwa Indonesia tidak bisa meminta hasil audit yang dilakukan Facebook secara keseluruhan. Jika nanti hasil audit secara menyeluruh selesai dilakukan oleh Facebook, baru kemudian Facebook bisa menyerahkan hasil auditnya untuk yang terdampak di Indonesia saja.

    “Kan yang kita minta itu (hasil audit penyalahgunaan data pengguna di Indonesia, Red). Kita tidak bisa meminta hasil audit secara keseluruhan. Mereka (Facebook) saja tidak bisa mencampuri urusan audit pemerintah Inggris,” kata Semmy.

    Menyoal lambannya penyelesaian skandal kebocoran data pengguna Facebook, opsi pemblokiran bisa dilakukan bilamana ada pelanggaran Undang-undang (UU) atau berpotensi meresahkan masyarakat dan membahayakan negara.

    Semmy menyebut pemblokiran bisa dilakukan karena ada pelanggaran hukum. Seperti halnya Vimeo dan Tumblr yang ditutup karena ada pelanggaran hukumnya, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Tapi kalau ini (Facebook) meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, tegas! Akan kita tutup,” pungkas Semmy

     

    Sumber berita : Fajar Co.id

    Berita Terkait

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Anggota DPR apresiasi Kemkominfo majukan ekonomi digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemko Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA