FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 04-2018

    2586

    Apresiasi Jawaban Facebook, Kominfo Minta Penjelasan Lanjutan

    SIARAN PERS NO. 89/HM/KOMINFO/04/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers

    No. 89/HM/KOMINFO/04/2018
    Tanggal 13 April 2018

    Tentang
    Apresiasi Jawaban Facebook, 

    Kominfo Minta Penjelasan Lanjutan


    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang diberikan dan keinginan untuk membantu secara sukarela. Meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban.


    Dalam jawaban yang disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email itu, dinyatakan bahwa Facebook berupaya menjelaskan langkah yang telah diambil, antara lain:

    1. Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo;
    2. Facebook telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica; dan 
    3. Facebook telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.

    Sesuai surat tertanggal 10 April 2018 itu ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:

    1. Belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna
    2. Belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.

    Kementerian Kominfo menegaskan agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia.


    BIRO HUMAS
    KEMENTERIAN KOMINFO

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA