FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 03-2018

    2629

    Kominfo Sedang Revisi Aturan Pemblokiran Platform dan Laman

    Kategori Berita Kominfo | vera002
    Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan saat doorstop selepas Konferensi Pers Pemblokiran Tumblr di Ruang Ukir Kementerian Kominfo Jakarta, Rabu (7/3/2018). - (AY)

    Jakarta, Kominfo- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika  Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Pemblokiran.

    “Saat ini kami sedang merevisi Permen 19 Tahun 2014 mengenai Tata Kelola Pemblokiran, dimana dalam revisi, ISP (Internet Service Provider) diwajibkan menampilkan space landing page nya untuk layanan publik,” paparnya saat doorstop usai Konferensi Pers Pemblokiran Tumblr di Ruang Ukir Kementerian Kominfo Jakarta, Rabu (7/3/2018).

    Dirjen. Semuel menambahkan nantinya Kementerian Kominfo mensyarakatkan landing page tidak semuanya dikomersilkan tapi harus ada ruang untuk public service announcement (PSA).

    "Jadi akan diperuntukan landing page nya untuk layanan public. Proses pemblokiran sendiri secara teknis dilakukan oleh ISP di jaringan mereka dimana landing page nya juga disediakan oleh ISP," katanya.

    Berkaitan dengan pemblokiran yang dilakukan Kementerian Kominfo sejak 5 Maret 2018 terhadap 8 DNS Tumblr, Dirjen Aptika menjelaskan proses itu diawali dari adanya laporan masyarakat dan hasil patrol siber yang menemukan konten asusila pada Tumblr. “Setelah melakukan verifikasi dan analisa terhadap konten yang dilaporkan, tim menemukan lebih dari 360 akun di Tumblr yang mengandung muatan asusila. Pada 28 Februari Kominfo mengirim email kepada pihak Tumblr untuk membersihkan platform mereka dari konten negatif dalam waktu 2 x 24 jam. Namun karena tidak ada respon dari mereka, maka sejak 5 Maret 2018, Kominfo memblokir 8 DNS Tumblr,” jelasnya. (VE)

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA