FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 03-2018

    3032

    Dirjen Aptika: Blokir Tumblr Karena Tidak Ada Respons Atas Konten Asusila

    Kategori Berita Kominfo | vera002
    Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan saat Konferensi Pers Pemblokiran Tumblr di Ruang Ukir Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

    Jakarta, Kominfo- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS Tumblr sejak 5 Maret 2018. Pemblokiran ini diawali dari adanya laporan masyarakat dan hasil patrol siber yang menemukan konten asusila pada Tumblr. “Setelah melakukan verifikasi dan analisa terhadap konten yang dilaporkan, tim menemukan lebih dari 360 akun di Tumblr yang mengandung muatan asusila. Pada 28 Februari Kominfo mengirim email kepada pihak Tumblr untuk membersihkan platform mereka dari konten negatif dalam waktu 2 x 24 jam. Namun karena tidak ada respon dari mereka, maka sejak 5 Maret 2018, Kominfo memblokir 8 DNS Tumblr,” jelas Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan saat Konferensi Pers Pemblokiran Tumblr di Ruang Ukir Kementerian Kominfo,  Jakarta, Rabu (7/3/2018).

    Semuel menambahkan bahwa pemerintah wajib melakukan tindakan pemblokiran jika ada laporan dari masyarakat terkait konten asusila. “Kita memiliki dasar hukum penanganan konten negatif di internet yaitu Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Jadi pemerintah wajib melakukan tindakan jika ada laporan terkait konten negatif,” jelasnya.

    Indonesia, menurut Dirjen Aptika menganut sistem terbuka, siapapun boleh berbisnis di Indonesia namun wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi jika ingin tetap berbisnis maka silakan pihak Tumblr membersihkan konten negatif di platformnya.”Kita ingin mereka respect dengan kita, kalau mau bisnis monggo tapi ikuti aturan kita,” tegasnya.

    Konten asuila sendiri banyak ditemukan di media sosial lain seperti di Twitter, namun Dirjen Semuel menjelaskan Twitter sudah memilki mekanisme sendiri dalam membersihkan konten negatif di platformnya. “Tahun lalu kita menutup 500 ribu konten negatif di Twitter berdasarkan laporan masyarakat. Di Twitter paling tidak ada mekanisme ada fitur yang dapat digunakan untuk melaporkan konten negatif. Kita ingin internet bersih dari konten negatif dan illegal," jelasnya. (VE)

    Berita Terkait

    Irjen Kominfo: Gunakan WBS untuk Aduan Dugaan Tindak Korupsi

    Irjen Kementerian Kominfo mengajak semua pihak menggunakan kanal aduan WBS yang terjamin kerahasiaannya. Selengkapnya

    Dirjen Aptika: PSE Wajib Melapor Jika Terjadi Kebocoran Data

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) telah mengatur langkah yang wajib di Selengkapnya

    Vaksin Sinovac Buatan China Tidak Manjur, Awas Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari detiknews.com. Selengkapnya

    Dirjen Aptika: UU ITE Buat Ruang Digital Kondusif

    Pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibutuhkan sebagai batasan pemanfaatan ruang dan platform digit Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA