FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 02-2018

    6258

    Penghentian Layanan Bertahap Kartu Prabayar Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 62/HM/KOMINFO/02/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS No. 62/HM/KOMINFO/02/2018
    Tanggal 28 Februari 2018
    Tentang
    Penghentian Layanan Bertahap Kartu Prabayar Telekomunikasi

     

    Berkenaan dengan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar seluler berakhir pada tanggal 28 Februari 2018, diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir tanggal 28 Februari 2018.
    1. Pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
      • Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
      • Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
      • Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.
    1. Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.
    1. Masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.

     


    BIRO HUMAS
    KEMENTERIAN KOMINFO 

    Berita Terkait

    Siaran Pers No.42/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Gandeng Industri TIK, Kominfo Fasilitasi Talenta Digital Siap Kerja

    Kementerian Kominfo bekerja sama dengan mitra Metrodata Academy dan Mastersystem Infotama untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan tek Selengkapnya

    Siaran Pers No.41/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Dukung Pencapaian SPBE, Kominfo Terima Digital Government Award 2023

    Digital Government Award 2023 sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan publik dan administrasi pemerintahan melalui sistem elektronik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 40/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Kominfo Perkuat Keterampilan dan Budaya Digital Lewat FGA-DTS

    Lewat pelatihan FGA, Kementerian Kominfo melatih peserta dan menyediakan peluang sertifikasi global bidang digital secara gratis. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 39/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Buka Temu Komunitas Sohib, Dirjen IKP Dorong Jaga Ruang Digital

    Kontribusi Indonesiabaik.id dalam satu tahun terakhir juga dicapai dengan dukungan Komunitas Sohib, khususnya peran aktif di media sosial de Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA