FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 02-2018

    7309

    Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM

    SIARAN PERS NO. 57/HM/KOMINFO/02/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 57/HM/KOMINFO/02/2018
    Tanggal 23 Februari 2018
    Tentang
    Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation
     

    Jakarta, Kominfo – Penyediaan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat dan lintas geografi di Indonesia telah menjadi prioritas Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo menjalankan kebijakan afirmatif dalam menjamin pemerataan akses informasi ke seluruh wilayah di Indonesia, baik melalui internet, telepon, layanan pesan singkat, televisi maupun radio.

    Untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat di daerah-daerah blank spot radio siaran FM (frequency modulation) dan/atau daerah-daerah yang jumlah kanal radio siaran FM-nya masih sedikit, lembaga penyiaran radio siaran FM dari sektor swasta kini memiliki peluang siaran dengan disahkannya Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio pada tanggal 22 Februari 2018.

    Keputusan Menteri Kominfo tersebut di atas diterbitkan berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur bahwa permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)  diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran oleh Menteri.

    Peluang penyelenggaraan penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FMmempertimbangkan ketersediaan kanal frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran FM. Selain itu, peluang penyelenggaraan ini juga memperhatikan persaingan usaha yang sehat, perlindungan investasi, daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dan perbandingan ketersediaan layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan penyiaran (demand side) yang berimbang.

    Perlu diperhatikan bahwa peluang penyelenggaraan ini dibuka untuk daerah-daerah Keputusan Menteri Kominfo tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM ini memuat sebagai berikut:

    1. Jangka Waktu Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tanggal 26 Februari 2018 s.d 30 April 2018.
    2. Waktu Penerimaan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) dari KPI tanggal 29 Juni 2018.
    3. FRB dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak waktu diterimanya RKPP dari KPI. Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran, jumlah  permohonan yang telah memperoleh RKPP melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan seleksi.
    4. Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir di atas tidak diproses lebih lanjut.

    Masyarakat yang berminat mendirikan LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran melalui KPID setempat dalam periode 26 Februari30 April 2018 melalui situs web https://e-penyiaran.kominfo.go.id, dan denganmelengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perlu diingat, permohonan izin dari Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FMuntuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dikecualikan dari ketentuan peluang penyelenggaraan siaran ini. Ya, Daerah 3T Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran FM ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018.

    Lampiran:

    1. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tanggal 22 Februari 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation.
    2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018 tentang  Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran Frequency Modulation.      

     

     
    BIRO HUMAS
    KEMENTERIAN KOMINFO

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA