FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 02-2018

    2044

    Pemerintah Hentikan Sementara Seluruh Pekerjaan Layang dan Perketat Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

    Kategori Berita Pemerintahan | ivon001
    Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat menjawab pertanyaan para awak media terkait penghentian sementara seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur pada struktur layang yang menggunakan beban berat, di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa, (20/2/2018).

    Jakarta — Pemerintah melakukan penghentian sementara seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur pada struktur layang yang menggunakan beban berat. Langkah tersebut diikuti evaluasi menyeluruh terhadap desain, standar operasi prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan termasuk memperketat pengawasan. 

    “Pengawasan terhadap infrastruktur memerlukan pengawasan yang lebih ketat karena pembangunan kita tidak hanya di satu tempat, banyak sekali. Apapun pekerjaan yang dikerjakan secara normal atau cepat semuanya membutuhkan pengawasan manajemen kontrol yang ketat dan detail,” kata Presiden Joko Widodo, Selasa, (20/2/2018).  

    Keputusan untuk menghentikan sementara pekerjaan konstruksi layang yang dilanjutkan dengan evaluasi menjadi pokok hasil pertemuan antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri BUMN Rini Soemarno, Komite Keselamatan Konstruksi dan para Direksi BUMN Karya yang berlangsung di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa, (20/2/2018). 

    Menteri Basuki mengatakan langkah ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan hasil konstruksi. Dalam dua tahun ini terjadi sebanyal 14 kecelakaan konstruksi atau kegagalan bangunan yang beberapa diantaranya mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka. 

    “Semua pekerjaan yang bersifat layang (elevated) di Indonesia, yang memerlukan pekerjaan dengan beban berat, seperti pemasangan girder dan pilar/pierhead dihentikan sementara. Penghentian sementara berlaku untuk seluruh pembangunan jalan tol Trans Jawa, Trans Sumatera, Tol di Kalimantan, Sulawesi, jembatan panjang maupun proyek LRT, MRT dan proyek swasta. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia dibantu oleh konsultan independen. Sementara untuk konstruksi at grade seperti pekerjaan rigid pavement, pengaspalan, fondasi, bendungan terus dilanjutkan,” jelas Menteri Basuki. 

    Penghentian sementara akan berakhir setelah evaluasi selesai dilakukan dan diterima dengan rekomendasi dari Ketua Komite Keselamatan Konstruksi untuk diputuskan bisa atau tidaknya proyek dilanjutkan. “Keputusan dilanjutkan atau tidaknya bergantung hasil evaluasi, project by project, dan tidak harus bersamaan” tegas Menteri Basuki. 

    Selain itu hasil evaluasi KKK akan disampaikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pemilik pekerjaan sebagai bahan pertimnbangan untuk memberikan sanksi kepada kontraktor, konsultan dan satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab. 

    “Misalnya kejadian robohnya dinding underpass di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta, sanksi akan diberikan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan hasil evaluasi. Untuk proyek investasi yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN, maka sanksi akan diberikan oleh Menteri BUMN kepada pihak yang bertnggung jawab langsung atas pelaksanaan proyek. Demikian juga apabila proyek di Kementerian PUPR, maka sanksi akan diberikan oleh Menteri PUPR,” jelas Menteri Basuki. 
     
    Menteri Basuki tidak sependapat apabila kejadian kecelakaan konstruksi atau kegagalan bangunan disebabkan oleh percepatan pembangunan infrastruktur. “Percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia belum apa-apa bila dibandingkan dengan percepatan infrastruktur di negara tetangga seperti Malaysia dan China. Di China, pembangunan jalan tol satu tahun sekitar 4.000 km, Indonesia dalam 5 tahun menargetkan 1.000 km. Bukan sebagai sebuah alasan, tetapi kita menekankan pentingnya kedisiplinan pelaksanaan dan pengawasan dalam menjamin kualitas, keamanan dan keselamatan konstruksi,” jelas Menteri Basuki. (*)

    Sumber:
    Biro Komunikasi Publik
    Kementerian PUPR
    Kementerian PUPR Hentikan Sementara Seluruh Pekerjaan Layang dan Perketat Pengawasan (1)
    Kementerian PUPR Hentikan Sementara Seluruh Pekerjaan Layang dan Perketat Pengawasan (2)

    Berita Terkait

    Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

    Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang. Selengkapnya

    Semboyan Kemajemukan Sulut Sejalan dengan Prinsip Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

    Semboyan “Torang Samua Basudara”, betul-betul dijadikan semangat untuk mendorong pembangunan daerah oleh seluruh masyarakat dan jajaran Selengkapnya

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

    Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA