FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 02-2018

    2348

    Hindari Pemblokiran, Pemerintah Imbau Masyarakat Segera Registrasi Sebelum 28 Februari 2018

    SIARAN PERS NO 54/HM/KOMINFO/02/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No 54/HM/KOMINFO/02/2018
    Tanggal  20  Februari 2018
    Tentang
    Hindari Pemblokiran, Pemerintah Imbau Masyarakat Segera Registrasi Sebelum 28 Februari 2018

      

    Jakarta- Program Registrasi Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018, untuk menghindari terjadinya pemblokiran masyarakat diharapkan segera melakukan registrasi. Sampai tanggal 20 Februari 2018 Pukul 06.14 WIB sudah 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.  

    Menghadapi masa akhir registrasi kartu prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat beberapa hal diantaranya :

    1. Pelanggan dan siapapun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
    2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
    3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
    4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

    Program Registrasi Kartu Prabayar yang sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini akan berakhir pada 28 Februari 2018. Terkait hal ini sisa waktu yang tinggal beberapa hari ini sebaiknya digunakan masyarakat untuk melakukan registrasi karena jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018. Namun selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.

     

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMINFO

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA