Inilah Lima Strategi Pemerintah Mitigasi Penanggulangan Bencana
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa ada tiga prinsip yang harus dijalankan pada saat regulasi penghimpunan dana zakat ASN muslim ditetapkan. Ketiga prinsip itu menjadi syarat dasar yang harus ditegakkan.
Prinsip pertama adalah kebijakan hanya berlaku bagi ASN Muslim. Artinya, kebijakan yang akan diterbitkan nantinya tidak diberlakukan kepada selain ASN Muslim. “Ini hanya berlaku bagi ASN muslim,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (08/02/2018).
Prinsip kedua, kebijakan ini juga hanya berlaku bagi ASN Muslim yang total penghasilannya sudah mencapai nishab. Yaitu, batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya. “ASN yang penghasilannya di bawah nishab tentu tidak wajib membayar zakat,” tuturnya.
Prinsip ketiga, penyisihan sebagian penghasilan ASN Muslim dilakukan atas dasar persetujuan dari yang bersangkutan. Mekanismenya melalui proses akad, apakah bersedia ataukah tidak, jika sebagian penghasilannya disisihkan untuk membayar zakat. “Jadi sama sekali tidak ada kewajiban apalagi paksaan. Sepenuhnya atas kesukarelaan,” tandasnya.
Menag mengaku masih membahas dan mendalami rancangan kebijakan ini secara internal di Kementerian Agama. Pihaknya akan terus menggali masukan dari ahli dan akademisi, termasuk para ulama dan tokoh agama. “Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus agar yang kami rancang ini bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” ucapnya.
Sumber: Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI
Dr. MASTUKI, M.Ag
www.kemenag.go.id
Twitter: @Kemenag_RI
Fb: https://www.facebook.com/KementerianAgamaRI/
IG: @kemenag_ri
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. Selengkapnya
Menurut Presiden, Indonesia memiliki kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik karena 68 persen penduduknya berada dalam rentang usia p Selengkapnya
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah. Selengkapnya
Menteri Anas menyampaikan bahwa tidak ada cara yang lebih cepat untuk melipatgandakan pencapaian sebuah negara dan mendorong pelayanan masya Selengkapnya