Kolaborasi untuk Akselerasi Indonesia Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Visi Indonesia Emas 2045 tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dimana Indonesia perlu mengubah pende Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto mengusulkan pemikiran untuk memperkuat kerjasama ASEAN dalam menangani eksploitasi dan kekerasan seksual di dunia siber.
"Untuk menangani eksploirasi dan kekerasan seksual secara online kami mendorong partnership di tingkat lokal nasional dan regional melalui networking dan pengorganisasian," katanya saat memberikan Keynote Speech dalam Inter-Sectoral Dialogue on Integrated National Responses to End Sexual Exploitation and Abuse of Children Online in ASEAN di Jakarta, Rabu (07/02/2018).
Menurut Edi Suharto, kebijakan lain yang perlu dipromosikan bersama adalah memperkuat kebijakan good parenting, mendokumentasikan dan berbagi praktik-praktik terbaik, dan memperkuat sumber daya manusia dan mekanisme pengumpulan data," paparnya.
Dirjen Rehabilitasi Sosial menilai dialog ini penting untuk mengembangkan respons nasional yang terintegrasi guna mengakhiri eksploitasi dan kekerasan seksual secara online di kawasan ASEAN.
Acara Dialog diikuti oleh 150 peserta Senior Official dari negara-negara ASEAN, organisasi pemerhati anak di ASEAN, termasuk Indonesia. Dialog yang berlangsung sampai Kamis (08/002/2018) hari ini akan diperkaya dengan kehadiran narasumber dari Unicef, Ecpat International, CRC Asia, Plan International, Asia and South Pasific Interpol, International Centre for Missing and Exploited Children, Australian Transaction Reports and Analysis Centre. Sementara dari Indonesia diwakili oleh Dekan Fakultas Teknik dan Informatika Institut Teknologi Bandung dan perwakilan Ecpat Indonesia.
Kesediaan Indonesia untuk menjadi tuan rumah pada kegiatan ini disampaikan pada saat pertemuan The 13th SOMSWD dan The 12th SOMSWD + 3 yang dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2017 dan berlokasi di Yangon, Myanmar. Keinginan ini sejalan dengan regulasi nasional Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Komitmen ini juga sekaligus menjadi bukti nyata Indonesia dalam mendukung upaya perlindungan anak khususnya dari segala bentuk penyalahgunaan penggunaan teknologi.
Visi Indonesia Emas 2045 tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dimana Indonesia perlu mengubah pende Selengkapnya
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024. Selengkapnya
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara guna menanggapi isu kegaduhan yang terjadi di kabinet yang dipimpinnya saat ini. Selengkapnya
Guna mewujudkan hal tersebut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan dalam bidang pendidikan. Selengkapnya