FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 02-2018

    2833

    Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal Segera Terbit

    Kategori Berita Pemerintahan | ivon001
    Menag Lukman saat memberi paparan pada acara Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Strategis Kemenag di Tahun Politik, Senin (29/01/2018).

    Jakarta, Kominfo - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal akan segera terbit. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "PP sebentar lagi akan ditandatangani presiden. Tinggal finalisasi," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa (01/02/2018).
    Pada 11 Oktober 2017, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Peresmian dilakukan oleh Menag Lukman. Sejak peresmian, BPJPH secara bertahap merintis perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan serta pengembangan kerja sama domestik dan global.
    Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu kini dalam tahap finalisasi. “PP JPBH sebentar lagi akan ditandatangani presiden. Tinggal finalisasi. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi, PP segera terbit,” ujar Menag Lukman usai menjadi narasumber pada Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Strategis Kemenag di Tahun Politik, Senin (29/01/2018) kemarin.
     Diskusi ini menjadi rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag yang berlangsung 29 – 31 Januari di Jakarta. Selain Menag, tampil sebagai narasumber, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher. Diskusi ini diikuti peserta Rakernas, yaitu: para pejabat Eselon I dan II Kemenag pusat, serta Kakanwil Provinsi dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seluruh Indonesia.
     Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Menag Lukman pada 11 Oktober 2017. Sejak saat itu, BPJPH terus berbenah melengkapi perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta pengembangan kerja sama domestik dan global. BPJPH direncanakan mulai berjalan pada tahun 2018 ini, utamanya setelah terbitnya PP yang terkait. “(setelah terbitnya PP) Kami di BPJPH bisa bekerja untuk menindaklanjuti apa yang ada pada PP tersebut,” tutur Menag.
    Menurut Menag, aka nada banyak aspek yang perlu disosialisaskan oleh BPJPH kepada publik. Menag mencontohkan, pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya harus mentaati amanah UU bahwa semua produk harus terjamin kehalalanya.
    Dalam prosesnya nanti, BPJPH akan bekerjasama dengan MUI. Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH mendapat mandat  untuk menerbitan produk sertifikat halal. Kewenangan tersebut selama ini berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedang MUI bersama  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) nya mempunyai 3 kewenangan, yakni: mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal, dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.
     
    Sumber:
    Kepala Biro Humas, Data dan Informasi
    Dr.  MASTUKI, M.Ag

    Berita Terkait

    Tangani Pornografi Anak, Pemerintah Akan Bentuk Satgas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir dua juta konten pornografi anak untuk memberantas per Selengkapnya

    Berantas Judi Online, Pemerintah Terapkan Langkah Holistik

    Sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi te Selengkapnya

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445H Jatuh pada Rabu 10 April 2024

    Menteri Yaqut berharap dengan hasil isbat ini, seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idulfitri bersama-sama dengan penuh sukacita. Selengkapnya

    Dukung Pemanfaatan AI di Pemerintahan, Keamanan Jadi Prioritas

    Kejahatan masa depan yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) membawa tantangan yang semakin kompleks. Ancaman seperti penyebaran Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA