Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi
Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menggabungkan peraturan soal penanggulangan konten ilegal dengan aturan tentang Safe Harbour Policy. Efisiensi regulasi jadi pertimbangan.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan alias Semmy menyatakan, penggabungan aturan dilakukan karena Menkominfo Rudiantara meminta agar pihaknya tak terlalu banyak mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk aturan sejenis.
"Nah ini kita lagi nyusun aturan Safe Harbour Policy sama penanggulangan konten ilegal. Ini sedang digabungkan," ungkap dia, di Jakarta, Jumat (19/1).
Safe Harbour Policy adalah kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli daring berkonsep marketplace berbasis User Generated Content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka.
Konsep marketplace sendiri berarti situs jual beli itu menyediakan lapak untuk digunakan penjual. Situs terkait bertugas menayangkannya untuk mendapatkan konsumen potensial.
Misalnya pada situs Tokopedia dan Bukapalak, pertanggungjawaban soal barang yang boleh dan tidak boleh dijual sulit dibedakan. Namun, masyarakat awam pada umumnya akan menilai, penyedia marketplace adalah pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya.
Aturan itu sebelumnya dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016. Situs marketplace dibebaskan dari tanggung jawab atas barang-barang yang tak boleh dijual para pedagang.
Sementara itu, aturan penanggulangan konten ilegal yang tidak boleh ada di marketplace dianggap mirip dengan konten ilegal di situs internet lainnya. Keduanya sama-sama tak boleh mengandung konten pornografi, perjudian, kekerasan, dan konten atas barang dan jasa yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kan mereka (marketplace) punya platform, pasti ada konten ilegalnya. Kalau kamu mematuhi peraturan, kamu terbebas dari internet liability, tapi kalau tidak kamu bisa ditindak lho," terang Semmy.
Dia menambahkan bahwa penggabungan dua aturan ini dalam satu Permen Kominfo nyaris rampung. Saat ini, keduanya masih dalam proses sinkronisasi.
"Ini sebenarnya dua-duanya udah selesai di-drafting, cuma daripada jadi dua Permen maka digabungkan. Nah, pada saat menggabungkan kan perlu sinkronisasi bahasa dan pasal-pasalnya ini sedang kita susun," imbuhnya.
Usai penyusunan, Kominfo akan melakukan konsultasi publik kira-kira dalam satu bulan. Semmy mengatakan konsultasi publik akan dimulai pada akhir Januari, sehingga Permen ini kemungkinan baru akan rilis pada Februari.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan konsultasi publik, Akhir januari. Keluarnya kira-kira kalau bisa satu bulan setelah konsultasi publik," tutup dia. (arh)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180120162118-206-270395/kominfo-satukan-aturan-safe-harbour-policy-dan-konten-ilegal
Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya
Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya