FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 01-2018

    4104

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

    SIARAN PERS NO.11/HM/KOMINFO/01/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No.11/HM/KOMINFO/01/2018

    Tanggal 19 Januari 2018

    Tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

      

     

    Jakarta – Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kegiatan Amatir Radio dan  Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan tujuh lampirannya sebagai berikut;

    Lampiran I: Bentuk dan Ukuran Papan/ Stiker Tanda Panggilan (Call Sign) Stasiun Radio Amatir,

    Lampiran II: Format IAR Khusus,

    Lampiran III: Format Permohonan IAR Khusus untuk Amatir Radio Warga Negara Asing,

    Lampiran IV: Pita Frekuensi Radio, Mode, dan Aplikasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio,

    Lampiran V: Susunan Pembagian Preffix, dan Suffix Tanda Panggilan (Call Sign) Amatir Radio untuk Tiap Provinsi,

    Lampiran VI: Bentuk dan Ukuran Papan/ Stiker Tanda Panggilan (Call Sign) Stasiun Radio Komunikasi Antar Penduduk,

    Lampiran VII: Pita Frekuensi Radio, Mode, dan Aplikasi dalam Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

     

    Masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan atau tanggapannya melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, budi026@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 19 s.d. 29 Januari 2018. 

     

    Rancangan Peraturan Menteri ini diperlukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan perizinan di bidang kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk yaitu dengan:

    1.         menerapkan perizinan online untuk mendapatkan Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP);

    2.    mempercepat waktu penerbitan IAR dan IKRAP yang semula 10 (sepuluh hari kerja) menjadi 1 (satu) hari kerja sejak pemohon dinyatakan lulus Ujian Negara  Amatir Radio atau sejak permohonan dinyatakan lengkap (bagi pemohon IAR yang tidak perlu mengikuti Ujian Negara Amatir Radio, dan pemohon IKRAP); dan

    3.      memberikan kemudahan bagi pemohon mencetak IAR atau IKRAP sendiri dengan mengunduh IAR atau IKRAP dari website Ditjen SDPPI.

     

    Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Menteri ini menggabungkan substansi yang diatur dalam empat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku empat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu:

    1.         Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

    2.         Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
    Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;

    3.       Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

    4.     Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

     

     

    Biro Humas

    Kementerian Kominfo

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA