FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 01-2018

    9813

    Tumpang Tindih Tugas Badan Siber dengan Lembaga Lain

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina
    Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom

    Jakarta - Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, baru saja menunjuk kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Mayjen TNI Djoko Setiadi menjadi Kepala BSSN setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

    Dalam menjalankan institusi, tugas-tugas Kepala BSSN akan dibantu oleh Sekretariat Utama dan empat deputi, yakni Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; Deputi Bidang Proteksi; Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

    "BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber," demikian bunyi Pasal 2 Perpres 53/2017.

    Dijelaskan pula, BSSN punya delapan fungsi, diantaranya terkait dengan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, persandian, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

    Dengan dibentuknya BSSN ini, maka untuk selanjutnya pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Lemsaneg oleh BSSN.

    Menurut Djoko, BSSN membutuhkan anggaran sekitar Rp 2 triliun per tahun untuk melaksanakan tugas melindungi ranah dunia maya Indonesia dari ancaman serangan siber. Anggaran ini akan digunakan untuk keperluan operasional, khususnya untuk pengadaan peralatan dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM).

    Djoko menyebutkan BSSN membutuhkan banyak SDM baru. Saat ini, SDM BSSN hanya berasal dari 'gerbong' Lemsaneg. Nantinya akan ada penambahan SDM dari Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo.

    Anggaran sebesar Rp 2 triliun atau Rp 2.000 miliar yang dibutuhkan BSSN, ini sama dengan mengambil pajak dua juta pegawai/rakyat. Bila badan ini ingin berkoordinasi dengan lembaga yang sudah ada, bisa memanfaatkan peralatan dari lembaga lain, yang sudah tepat dengan melebur dengan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, ID-SIRTII, dan Lemsaneg.

    Banyak tugas-tugas Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo dan ID-SIRTII saat ini terhenti yang berhubungan dengan luar negeri, seperti ID-SIRTII sudah menjadi anggota resmi incident coordination center di ASEAN, Asia Pacific AP-CERT (apcert.org), dan FIRST (first.org) yang akan beralih ke BSSN untuk segera berkoordinasi dengan Computer Emergency and Response Team (CERT) luar negeri.

    Tugas-tugas BSSN sangat bersinggungan dengan lembaga lain, misal mesin sensor "konten negatif" seharga Rp 200 miliar kepunyaan Kemkominfo, pekerjaan memburu ujaran kebencian juga akan bersinggungan Kemenkominfo dan Kepolisian RI. Belum lagi, memburu penjahat digital (cyber criminal) yang sudah dilakukan oleh Unit Cyber Crimes Mabes Polri, di sisi pertahanan akan bersinggungan dengan Kementerian Pertahanan yang sudah memiliki Cyber Operation Center (COC).

    Ada beberapa pekerjaan denga penangan insiden keamanan informasi oleh Kementerian Luar Negeri, Penanganan fraud e-commerce dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kemenkominfo. Lalu, penanggulangan teroris oleh BNPT, operasi intelligent dunia maya dengan BIN, kejahatan keuangan dan ekonomi digital oleh PPATK dan KPK dan mungkin masih ada lagi yang tumpang tindih.

    Memang BSSN belum beroperasi, tetapi sebaiknya BSSN melakukan koordinasi efektif dan efisien agar tugas dan fungsinya menjadi ramping dan fokus, tidak menghabiskan anggaran APBN terlalu besar dan tidak perlu memberli peralatan yang sudah ada dan beroperasi di lembaga lain. BSSN memiliki kemampuan dan wewenang untuk meminta data dan informasi tersebut untuk dikelola lebih lanjut, agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.

    Penulis, IGN Mantra, adalah akademisi Perbanas Institute. Dosen Senior Keamanan Informasi dan Cyber Security yang sudah malang melintang di dunia Keamanan Informasi dan Cyber Security.(agt/rou)

    Sumber: https://inet.detik.com/security/d-3805210/tumpang-tindih-tugas-badan-siber-dengan-lembaga-lain

    Berita Terkait

    Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk migrasi televis Selengkapnya

    Langkah Kominfo percepat digitalisasi di era normal baru

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan langkah yang dapat ditempuh sektor Teknologi Informatika (TIK) untuk mempe Selengkapnya

    Kominfo perkuat kerjasama dengan YouTube lawan hoaks

    Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat kerjasamanya dengan YouTube menangani konten hoaks. Selengkapnya

    Akan ada unicorn dan decacorn baru Indonesia tahun ini

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengisyaratkan akan ada perusahaan rintisan yang menjadi unicorn tahun Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA