FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 01-2018

    3518

    Menteri Yohana Minta Kemenlu dan Kominfo Turun Tangan Atasi Video Porno Anak

    Kategori Sorotan Media | Winda Ferrissa
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta dua kementerian untuk segera turun tangan dalam menangani video porno yang melibatkan tiga orang anak di bawah umur.

    Dua kementerian tersebut, yaitu Kementerian Luar Negeri agar bekerjasama dengan instansi terkait di luar negeri atas dugaan pendanaan oleh warga asing dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memblokir akun penyebar video porno.

    Yohana mengatakan, dugaan pendanaan oleh warga asing atas pembuatan video porno, sedang diselidiki oleh pihak kepolisian menjadi perhatian khusus karena ada ancaman kejahatan jaringan internasional.

    "Untuk perlindungan anak Indonesia dari jaringan kejahatan Internasional, saya mendesak Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerjasama internasional yang mengacu pada UU NO. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak," ujar Yohana, Jakarta, Senin (8/1/2018).

    Menurut Yohana, tiga anak yang menjadi korban merupakan anak putus sekolah, sehingga akan diberikan pendampingan khusus, melalui Unit Pelayanan Pendidikan Khusus agar hak pengajaran bisa diberikan dan anak-anak mau kembali ke sekolah.

    "Saya meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas video tersebut, serta dilakukan pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak korban atau pelaku pornografi sesuai dengan PP nomor 40 Tahun 2011. Kami juga minta agar Kemkominfo memblokir penyebarluasan video porno tersebut," tutur Yohana.

    ‎Diketahui, para tersangka pembuat video pornografi dapat dijerat Pasal 35 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

    "Mengingat para tersangka telah melibatkan anak sebagai objek pornografi, maka berdasarkan pasal 37 UU No.4 Tahun 2008 hukumannya pun akan di tambah sepertiga dari maksimum ancaman pidananya," ujar Yohana.

    Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/08/menteri-yohana-minta-kemenlu-dan-kominfo-turun-tangan-atasi-video-porno-anak

    Berita Terkait

    Menteri Kominfo Ungkap Progres Pengembangan 5G di Indonesia

    Kominfo menyatakan, 5G sudah diuji coba untuk beberapa program di Indonesia. Menteri Johnny Plate pun mengungkapkan progres pengembangan tek Selengkapnya

    DPR Apresiasi Langkah Kemenkominfo Tingkatkan Ekonomi Digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI, Toriq Hidayat memberikan apresiasi terhadap sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan I Selengkapnya

    IBM dan Kemenkominfo Persiapkan Talenta Digital

    IBM, perusahaan teknologi global, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan keterampilan Selengkapnya

    Lestarikan Sejarah, Kemenkominfo akan Digitalisasi Aksara Jawa

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan digitalisasi aksara Jawa. Tujuanya, agar peninggalan sejarah berup Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA