Kominfo 2020, di tengah pandemi COVID-19
Tahun 2020 menjadi tahun yang menantang bagi Indonesia sejak pandemi virus corona melanda pada Maret lalu. Selengkapnya
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta netizen tidak ikut menyebarkan dan memperbanyak video porno dua bocah lelaki dengan satu perempuan dewasa yang ramai di media sosial (medsos).
"Agar siapapun tidak menyebarkan juga tidak mendownload pornografi apalagi yang berupa child pornography," tegas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, Jumat (5/1/2018).
"Hal ini merupakan bagian dari perbuatan yang dilarang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," singkatnya.
Seperti diketahui, video tak senonoh tersebut tersebar di medsos sejak beberapa hari terakhir. Terdapat dua video yang memperlihatkan adegan ranjang bocah dengan perempuan dewasa di sebuah kamar diduga hotel.
Di video pertama, adegan tak pantas dilakukan antara seorang bocah dan seorang perempuan dewasa. Sedangkan video kedua menampilkan adegan porno antara dua bocah dan seorang perempuan dewasa.
Dari hasil penelusuran, diketahui lokasi pembuatan video mesum tersebut terjadi di Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sejauh ini tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar tengah bergerak memburu 'sutradara' video porno tersebut.
Pihaknya menegaskan dalam waktu dekat kasus tersebut dapat terungkap. "Kita tunggu saja. Pasti dapat itu," kata Agung.(rns/rns)
Sumber: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-3800440/kominfo-jangan-sebarkan-video-bocah-mesum
Tahun 2020 menjadi tahun yang menantang bagi Indonesia sejak pandemi virus corona melanda pada Maret lalu. Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya
Direktorat Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama mi Selengkapnya