FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 12-2017

    1629

    2018, Pemblokiran kartu prabayar belum teregistrasi diberlakukan

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina

    Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pemblokiran terhadap kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang akan diberlakukan pada 2018.

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli  mengingatkan masyarakat akan mekanisme pemblokiran bertahap jika belum mendaftarkan kartu prabayarnya hingga Februari 2018.

    “Mekanisme pemblokiran, jika 30 hari setelah 28 Februari 2018 masih tidak mendaftar maka layanan outgoing call dan SMS diblokir. 15 hari setelahnya incoming call dan SMS diblokir, tapi masih boleh gunakan data. Data ditutup total 15 hari setelah layanan incoming diblokir," jelasnya belum lama ini.

    Dijelaskannya, pemberian jeda waktu hingga dua bulan dilakukan untuk menghargai uang masyarakat yang telah dibayarkan ke operator dalam bentuk data. “Ini kita lakukan karena kita hargai betul uang masyarakat yang ada di operator, jadi 2 bulan terakhir datanya baru kita blok,” jelasnya.

    Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.

    “Kita masih punya waktu kurang lebih 2 bulan (hingga Februari 2018.), tapi kita harapkan masyarakat tidak menghabiskan begitu saja menunggu akhir. Namun jika memang karena hal teknis tertentu, kira-kira hingga akhir April 2018 masih bisa menikmati layanan walau makin terbatas, tapi pendaftaran masih dimungkinkan,” jelas Merza.

    Ditambahkannya,  hari ini ada lebih dari 360 juta nomor aktif, padahal penduduk Indonesia sekitar 200 juta. Berarti memang ada SIMcard yang statusnya aktif tapi yang tidak akan diregistrasi ulang. “Jangan diasumsikan bahwa angka 100 juta itu artinya pelanggan tidak mau langganan lagi,” tegas Merza.

    Dalam kesempatan yang sama Sekjen ATSI sekaligus Wakil Direktur Hutchitson 3 Indonesia (H3I) M. Danny Buldansyah memaparkan dampak penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar tersebut.

    “Ketika mulai diterapkan kebijakan registrasi prabayar itu, pengaktifan kartu baru secara bertahap berkurang, pengisian pulsa secara bertahap bertambah, mudah-mudahan ini berlangsung terus,” harap Danny.

    Sejak kebijakan registrasi kartu prabayar ditetapkan pada Oktober lalu, sampai Selasa (26/12) pagi sudah ada 120.252.056 pelanggan terdaftar.(wn)   

    Sumber: http://www.indotelko.com/kanal?c=id&it=pemblokiran-kartu

    Berita Terkait

    Operator seluler terus perluas cakupan wilayah

    KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Terlepas dari kencangnya sinyal industri operator seluler untuk berkonsolidasi, para pelaku masih tetap fokus melakuk Selengkapnya

    Mulai Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir

    Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi Selengkapnya

    Pembangunan BTS Terus Diperbanyak Agar Jaringan Internet Makin Lancar

    Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian kominfo berupaya merealisasikan program "Merdeka Sinyal" pada Selengkapnya

    Kominfo Blokir 120 Juta Nomor Selular Usai Registrasi Ulang

    Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengataka Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA