FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 12-2017

    1895

    Ingatkan Masyarakat, Daftarkan Kartu Prabayar Seluler Hingga 28 Februari 2018

    Kategori Sorotan Media | Winda Ferrissa
    Direktur Sales Telkomsel Sukardi, Ketua APJII Jamalul Izza, Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad M. Ramli, Ketua Umum ATSI Merza Fachys, dan Sekjen ATSI Danny Buldansyah. FOTO: HUMAS KOMINFO

    JAKARTA-BISNISKINI: Masyarakat pengguna telepon seluler, kembali diingatkan agar mendaftarkan kartu prabayar hingga batas akhir 28 Februari 2018. Hal ini karena mekanisme pemblokiran bertahap akan dilakukan. Jika hingga Februari 2018 kartu belum terdaftar, maka kartu prabayar terancam diblokir.

    “Mekanisme pemblokiran, jika 30 hari setelah 28 Februari 2018 masih tidak mendaftar maka layanan outgoing call dan SMS diblokir. 15 hari setelahnya incoming call dan SMS diblokir, tapi masih boleh gunakan data. Data ditutup total 15 hari setelah layanan incoming diblokir,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M. Ramli

    Seperti dikutip dari berita Kominfo, Jumat (22/12/2017), pemberian jeda waktu hingga dua bulan ini, menurut Dirjen PPI dilakukan untuk menghargai uang masyarakat yang telah dibayarkan ke operator dalam bentuk data. “Ini kita lakukan karena kita hargai betul uang masyarakat yang ada di operator, jadi dua bulan terakhir datanya baru kita blok,” jelasnya.

    Sementara Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau masyarakat, agar tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.

    “Kita masih punya waktu kurang lebih dua bulan hingga Februari tahun depan. Tapi kita harapkan masyarakat tidak menghabiskan begitu saja menunggu akhir. Namun jika memang karena hal teknis tertentu, kira-kira hingga akhir April 2018 masih bisa menikmati layanan walau makin terbatas, tapi pendaftaran masih dimungkinkan,” kata Merza.

    Dalam kesempatan yang sama Sekjen ATSI sekaligus Wakil Direktur Hutchitson 3 Indonesia (H3) Danny Buldansyah memaparkan dampak penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar tersebut. “Ketika mulai diterapkan kebijakan registrasi prabayar itu, pengaktifan kartu baru secara bertahap berkurang, pengisian pulsa secara bertahap bertambah, mudah-mudahan ini berlangsung terus,” harap Danny.

    Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM (Subscriber Identity Module) wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Kewajiban tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017. (CR-01/AZT)

    Sumber : https://bisniskini.com/2017/12/26/ingatkan-masyarakat-daftarkan-kartu-prabayar-seluler-hingga-28-februari-2018/

    Berita Terkait

    Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital Singgah di Denpasar

    Acara ini diselenggarakan di GOR Lila Bhuana, Jalan Melati, Denpasar, Sabtu (7/9). Staf Khusus Menteri Bidang PMO dan Ekonomi Digital Kominf Selengkapnya

    5 Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi

    Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masyarakat belum memahami pentingnya melindungi d Selengkapnya

    Kominfo Temukan 300 Hoaks Selama Februari 2019

    Selengkapnya

    Kominfo ajak masyarakat turunkan Prevalensi Stunting

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA