FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 12-2017

    3236

    Apresiasi Mitra Bidang SDPPI Kemkominfo 2017

    SIARAN PERS NO. 261/HM/KOMINFO/12/2017
    Kategori Siaran Pers

     

     

    Siaran Pers No. 261/HM/KOMINFO/12/2017
    Tanggal 27 Desember 2017
    Tentang
    Apresiasi Mitra Bidang SDPPI Kemkominfo 2017

     

    Jakarta (SDPPI) - Menteri Komunukasi dan Informatika Rudiantara memberikan apresiasi kepada 23 mitra kerja yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian ini, khususnya yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) atas kontribusi dalam kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Fokusnya adalah mengapresiasi kontribusi (mitra) atas PNBP. Apresiasi ini diberikan kepada siapapun yang memberikan kontribusi kepada PNBP khususnya dalam konteks pemanfaatan frekuensi,” katanya dalam Apresiasi Mitra Bidang SDPPI di  Gedung Menara Merdeka Jakarta, Rabu (20/12/2017).

    Apresiasi Mitra Bidang SDPPI Kominfo 2017 ini merupakan pengakuan dan bentuk terima kasih atas kontribusi para pengguna layanan spektrum frekuensi radio, vendor telekomunikasi, asosiasi, dan instansi pemerintah yang telah bersinergi dengan Ditjen SDPPI. Melalui pemberian apresiasi ini diharapkan pembangunan dalam bidang SDPPI dapat terus ditingkatkan dengan terjalinnya sinergi yang semakin baik antara Ditjen SDPPI dengan para mitranya itu.

    Lebih lanjut, Rudiantara meyampaikan bahwa PNBP yang dikelola Kominfo Tahun 2017 mencapai jumlah yang tertinggi yaitu sekitar Rp21 Triliun. “PNBP yang dikelola oleh Kominfo, yang diperoleh dari teman-teman operator, itu adalah BHP frekuensi, BHP telekomunikasi, BHP USO, dan semuanya, tahun ini adalah mencapai yang tertinggi yaitu kurang lebih Rp 21 Triliun,” jelasnya.

    Menurut Menteri Kominfo sektor yang ditangani lembaganya merupakan nomor dua terbesar yang memberi kontribusi kepada pemerintah melalui PNBP. “Nomor 1 yang berasal dari PNBP sektor migas tapi kita tahu bisnis migas menurun jadi kontribusinya diperkirakan tidak akan bisa secepat atau setinggi pertumbuhannya di bidang Kominfo,” tuturnya saat memberikan penghargaan dalam acara peresmian penerapan tanda tangan digital layanan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.

    Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan senantiasa meningkatkan layanan dalam pengelolaan PNBP Sektor Kominfo. “Demikian halnya, prosesnya juga diperbaharui atau diperbaiki oleh Kominfo. Izin stasiun radio bisa ratusan ribu. Kalau dulu manual satu-satu repot, sekarang sudah machine to machine” ungkapnya.

    Peningkatan layanan itu dilakukan dengan mempermudah dan mempercepat proses perizinan melalui komputerisasi. “Jadi dari komputer host-nya operator terhubung kepada kami dan dengan bank bayar-nya langsung. Jadi menghilangkan intervensi manusia dalam proses perizinan dan sekaligus pembayarannya. Itu tadi yang disebut host to host. Dan juga perizinan-perizinan frekuensi yang lain juga dipermudah. Perizinannya sudah online jadi kita tidak pakai lagi manual,” jelasnya.

    Berikut 23 mitra kerja bidang SDPPI penerima Apresiasi Mitra SDPPI 2017 yang terbagi dalam 12 kategori penghargaan:

    No

    Kategori

    Instansi

    1

    Organisasi paling responsif untuk dukungan komunikasi kebencanaan nasional

    • Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI)
    • Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)

    2

    Lembaga pendukung pembayaran PNBP melalui sistem host to host

    • PT Bank Mandiri Tbk
    • PT Bank Negara Indonesia Tbk
    • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

    3

    Mitra laboratorium pengujian Ditjen SDPPI pertama yang mendukung pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi

    • PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk

    4

    Industri yang berkomitmen membangun laboratorium telekomunikasi mandiri dalam rangka SDoC (Self Declaration of Conformity)

    • PT Hartono Istana Teknologi (Polytron)

    5

    EMS dengan produk 4G yang paling banyak mendapat sertifikat

    • PT Satnusa Persada Tbk

    6

    Kementerian/Lembaga Mitra Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio

    • Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri)
    • Perum LPPNPI (Airnav Indonesia)

    7

    Lembaga Mitra Pendukung Bidang Legal dan Pengelolaan Keuangan SDPPI

    • Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN)
    • Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan
    • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

    8

    Kontribusi PNBP BHP Frekuensi Radio di atas Rp500 miliar

    • PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
    • PT XL Axiata Tbk
    • PT Indosat Ooredoo Tbk
    • PT Hutchison 3 Indonesia (H3I)
    • PT Smartfren Telecom Tbk

    9

    Wajib bayar data besar dengan pengelolaan data terbaik

    • PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel)

    10

    Wajib Bayar dengan pemanfaatan M2M terbaik

    • PT XL Axiata TBK

    11

    Lembaga mitra pengelolaan piutang PNBP BHP Frekuensi Radio

    • Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan

    12

    Wajib bayar dengan pemanfaatan e-Licensing Frekuensi Radio terbaik

    • PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
    • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    • PT Pertamina (Persero)
    • PT Kereta Api Indonesia (KAI)

     

     

     

    Peluncuran Tanda Tangan Digital

    Penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan Ditjen SDPPI, pada tahap pertama akan diimplementasikan pada ISR dan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio. Implementasi tanda tangan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan melalui otomatisasi proses dari mulai front-end hingga ke back-end.

    Pemegang ISR juga sudah dapat mengunduh sendiri ISR asli dalam bentuk elektronik (format file pdf) yang telah dilengkapi tanda tangan digital dan dapat diverifikasi secara online keaslian dan keabsahannya. ISR dalam bentuk pdf yang bisa dicetak pengguna (pemegang) tersebut merupakan salinan dari ISR asli yang berbentuk elektronik.

    Tanda tangan digital memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan yang biasa dituliskan di atas kertas dan dilengkapi fitur keamanan (security) yang andal, serta memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

    Implementasi tanda tangan digital dalam pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kominfo juga merupakan salah satu bentuk dukungan program penggunaan tanda tangan digital secara nasional melalui SiVION (Sistem Verifikasi Online). Peluncuran inovasi penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan ISR juga wujud dari komitmen Ditjen SDPPI dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan inovatif serta ramah lingkungan.

     

    Biro Hubungan Masyarakat

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA